JAKARTA (Jakarta) - Indonesia Corruption Watch (ICW) yang melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait gratifikasi dan meminta agar dicopot keanggotaannya dari kepolisian, tidak digubris oleh Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Mabes Polri akan menyerahkan laporan dan sejumlah barang bukti yang didapat dari ICW ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca juga: Sudah 7 Bulan Berstatus Tersangka tapi Tak Ditahan, Firli Bantah Terima Rp 1,3 M dari SYL
"Nanti kita kembalikan ke Dewas saja. Kan sudah ditangani," ungkap Komjen Pol Agus Andrianto di Jakarta, Jumat (04/06).
Baca juga: Wakil Ketua KPK Gugat Peraturan Dewas ke MA
Agus menyampaikan bahwa Kepolisian tidak akan ikut campur dan meminta agar awak media tidak menyeret-nyeret Polri masalah internal KPK.
Baca juga: Kesaksian Mantan Ajudan, Firli Minta Rp 50 M ke SYL untuk Hapus Kasusnya
"Kan sudah ditangani oleh Dewas. Mekanisme internal di KPK akan bergulir sesuai aturan, silakan dikonfirmasi ke sana (KPK)," lanjutnya. hrd
Editor : Redaksi