JAKARTA (Jakarta) - Indonesia Corruption Watch (ICW) yang melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait gratifikasi dan meminta agar dicopot keanggotaannya dari kepolisian, tidak digubris oleh Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Mabes Polri akan menyerahkan laporan dan sejumlah barang bukti yang didapat dari ICW ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca juga: Kapolri Minta Jajarannya Tak Berpuas Diri
"Nanti kita kembalikan ke Dewas saja. Kan sudah ditangani," ungkap Komjen Pol Agus Andrianto di Jakarta, Jumat (04/06).
Baca juga: Polri Minta Tambah Anggaran Tahun Depan Rp 63,7 Triliun, Pemerhati: Setuju
Agus menyampaikan bahwa Kepolisian tidak akan ikut campur dan meminta agar awak media tidak menyeret-nyeret Polri masalah internal KPK.
"Kan sudah ditangani oleh Dewas. Mekanisme internal di KPK akan bergulir sesuai aturan, silakan dikonfirmasi ke sana (KPK)," lanjutnya. hrd
Editor : Redaksi