SURABAYA (Realita)- Kasus dugaan penipuan Asuransi Astra Life yang merupakan anak perusahaaan dari Astra International Group terus bergulir dan belum menemukan titik terang.
Setelah memberikan hak jawabnya kepada awak media melalui masing- masing email, salah satu nasabah sekaligus korban perusahaan ternama ini memberikan sanggahannya kepada awak media, Selasa (10/01/2023).
Baca juga: OJK Sebut Stabilitas Sektor Keuangan Terjaga Meski Gejolak Global Meningkat
Yunus yang merupakan koordinator korban menjelaskan, jawaban yang disampaikan Astra Life dalam hak jawabnya adalah jawaban yang sama 2 atau 3 bulan yang lalu.
"Perlu saya sampaikan, bahwa jawaban tersebut adalah jawaban yang diperoleh nasabah 2-3 bulan lalu, dan jawaban itu diberikan oleh customer service melalui Hallo Astra, saya tidak melihat perbedaan dengan jawaban tersebut," ucap Yunus
Yunus menyebut, Astra wajib menjalankan kepatuhannya kepada nasabahnya. Yakni melakukan kewajibannya sesuai dengan pasal 4 yang tertuang dalam buku polis Asuransi.
"Jika Astra Life menjalankan bisnis dengan prinsip kepatuhan yang berlaku, maka tidak mungkin Astra Life melanggar pasal yang telah mereka buat sendiri, dalam hal ini tertuang dalam pasal 4 buku polis yaitu masa pembatalan polis," tambahnya.
Ketika disinggung soal win-win solution atau penyelesaian secara kekeluargaan terkait masalah ini, Yunus menolak dengan tegas adanya penawaran tersebut jika pihak Astra memang ingin menawarkannya.
"Yang kita butuhkan adalah jawaban tegas dari Astra Life, kapan hak kita ini akan dikembalikan?, win win solutionsnya adalah pengembalian seratus persen uang nasabah," tegasnya.
Baca juga: OJK Cabut Ijin Usaha PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto
Senada dengan Yunus, korban lain dari Astra Life, yakni Syaiful juga mengatakan bahwa jalan musyawarah tidak perlu ditempuh karena masa 14 hari ini sudah dilanggar sendiri oleh pihak management Astra Life yang salah satu anak perusahaan dari PT Astra International Group Tbk.
"Jalan kekeluargaan ini tidak bisa ditempuh, karena Astra hanya cukup mengembalikan premi kita secara penuh, dan itu adalah hak kami sebagai nasabah yang tidak perlu ditempuh dengan jalur yang bertele-tele. Kembalikan saja hak kami," pungkasnya.
Ditanya soal OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang sampai saat ini belum memberikan statmentnya terkait permasalahan antara Astra Life dengan para Nasabahnya, Yunus menyampaikan kekecewannya kepada Lembaga Otoritas Jasa Keuangan yang seharusnya menjalankan regulasinya sebagai pelindung para konsumen.
"Sangat mengecewakan bahwa OJK belum memberikan respon sampai saat ini. Ada apa ini dengan OTORITAS yang dimiliki OJK?," sesalnya.
Baca juga: OJK dan LSAI Gencar Melakukan Sosialisasi Jasa Keuangan di Sumenep
Sebelumnya pihak Astra Life mengirimkan hak jawabnya kepada media massa terkait keluhan para nasabah yang disinyalir mengalami kerugian hingga milyaran rupiah.
"Kami mengonfirmasi bahwa saat ini, keluhan nasabah sudah dalam penanganan Astra Life. Kami senantiasa menjalankan bisnis sesuai dengan prinsip kepatuhan pada peraturan yang berlaku, dan berkomitmen penuh untuk memberikan produk dan layanan terbaik kepada nasabah," kirim Dody Triguno selaku Communication Astra Life dalam keterangan tertulisnya melalui email yang dikirim ke wartawan.
Hingga berita ini diunggah, OJK belum memberikan responnya ketika dihubungi oleh awak media.ria
Editor : Redaksi