Soal Dugaan Pungli Sawoo, Warga juga Laporkan ke Polres Ponorogo

realita.co
Sejumlah warga Sawoo saat melaporkan kasus dugaan pungli segel tanah ke Sat-Reskrim Polres Ponorogo.

PONOROGO (Realita)- Diduga akibat kecewa dengan penanganan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, atas penyelidikan kasus dugaan Pungli pengurusan surat Segel Tanah Desa/Kecamatan Sawoo. Belasan warga memilih melaporkan kasus ini ke pihak Polres Ponorogo, Kamis (12/01/2023). 

Dari pantauan dilapangan, sekitar 15 warga Desa Sawoo mendatangi kantor Sat-Reskrim Polres Ponorogo dengan mengandari dua unit mobil. Belasan warga ini pun langsung ditemui oleh Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nicholas Bagas Yudi Kurnia. 

Baca juga: Usai Kades, 5 Kasun Sawoo Nyusul Jadi Tersangka Kasus Pungli PTSL Ponorogo

 

Salah satu warga, Ahmad Husain (60) mengatakan, kedatanganya ke Sat-Reskrim Polres Ponorogo untuk melaporkan perangkat desa Sawoo, lantaran diduga melakukan pungli ke warga atas pengurusan surat segel tanah yang akan digunakan untuk pengajuan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023. 

 

" Mengadukan pungli di Desa Sawoo. Penyalahgunaan mau bikin segel pemutihan tanah," ujarnya. 

 

Ia mengaku, untuk menguatkan laporan pihaknya membawa bukti surat segel tanah yang dikeluarkan desa bermaterai, dan daftar korban pungli yang telah membayar mulai Rp 1 juta hingga Rp 8 juta kepada perangkat. Ia mengaku dari 2008 bidang tanah yang mengurus segel tanah sejak tahun 2020 hingga kini, sedikitnya ada 400 warga Sawo yang menjadi korban Pungli. 

Baca juga: Dugaan Pungli PTSL di Mojokerto, Pakar Hukum: Termasuk Pidana Korupsi, Usut Panitia hingga Camat

 

" Satu orang gak mesti, satu juta per bidang. Surat segel masuk di reskrim sedang proses," ungkapnya. 

 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nicholas Bagas Yudi Kurnia mengatakan, usai menerima laporan warga, saat ini pihaknya telah meminta keterangan beberapa warga yang diduga korban pungli. 

Baca juga: Dugaan Pungli PTSL di Sentonorejo Mojokerto, Membengkak hingga Rp 1,4 Juta tanpa Kwitansi Pembayaran

 

" Untuk saat ini beberapa orang kami mintai keterangan. Dari apa yang disampaikan saat penerimaan laporan tadi adanya oknum perangkat desa yg dilaporkan karena melebihi dari tugas dan wewenangnya. Kurang lebih yang disampaikan adanya beberapa penarikan uang seperti itu," ungkapnya. 

Disinggung terkait, kasus ini juga tengah diselidiki Kejaksaan, pihaknya mengaku akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu. Setelah itu pihaknya baru akan berkordinasi dengan Jaksa guna menentukan langkah selanjutnya penanganan kasus ini. 

" Kami belum bisa menyimpulkan, nanti kami lakukan penyelidikan dulu, kami mintai keterangan," pungkasnya. znl

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru