Angka Nikah Dini Tinggi, Dindik Ponorogo Ungkap Fakta Sebenarnya

realita.co
Kepala Dinas Pendidikan Ponorogo Nurhadi Hanuri.

PONOROGO (Realita)- Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Ponorogo mengungkap fakta dibalik tingginya jumlah Dispensasi Kawin (Diska) selama tahun 2022. 

Menggandeng Pengadilan Agama ( PA) dan Kemenag Ponorogo, Dindik menemukan fakta tidak semua pemohon pernikahan dini di PA berstatus pelajar. 

Baca juga: PPDB SMPN Surabaya 2024 Lebih Berkeadilan: Ada Penyesuaian Daya Tampung Jalur Zonasi

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Ponorogo Nurhadi Hanuri. Ia mengatakan, dari 191 permohonan Diska selama tahun 2022, mayoritas telah lulus setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA).  Sementara pelajar Setingkat Menengah Pertama (SMP) tidak ditemukan adanya orang tua yang mengajukan Diska selama tahun 2022. 

" Tolong dipahami bahwa batas usia menikah itu minimal 19 tahun. Tidak semua pemohon dispensasi masih berstatus pelajar. Yang benar adalah lulusan SMP yang sudah tidak melanjutkan sekolah dan meminta dispensasi karena usianya belum mencapai 19 tahun sebagai syarat menikah,’’ ujarnya, Sabtu (14/01/2023). 

Nurhadi mengungkapkan, dari data Kemenag Ponorogo dari 191 permohonan Diska, hanya 176 yang diputus oleh PA. Sedangkan 15 lainnya tidak dilanjutkan ke proses persidangan. 

Baca juga: Dispendik Surabaya Gencarkan Pembekalan Guru Kelas 1 yang Bakal Dampingi Siswa Inklusi

 

" Yang sudah masuk ke KUA selama 2022 terdiri dari 46 pemohon mempelai pria dan 130 mempelai wanita. 8 permohonan dispensasi kawin ditolak dan 7 perkara lainnya belum diputuskan. Jumlah 191 ini jauh menurun dibandingkan jumlah Diska tahun 2021  yang mencapai 266 perkara," ungkapnya. 

Baca juga: Soal Joglo Anies Baswedan, Ini Jawaban Pemkab Ponorogo

Nurhadi menambahkan, Kabupaten Ponorogo sendiri berada diperingkat bawah jumlah Diska, dibandingkan daerah di jajaran Tapal Kuda yang notabenya memiliki jumlah Diska tinggi selama tahun 2022. Hal ini berdasar data yang dihimpun dari Pengadilan Tinggi Agama Surabaya. 

" Pemohon tidak semuanya akibat mengandung di luar nikah. Ada juga yang memang putus sekola dan ingin menikah. Terlepas dari semua itu, mereka tetap berhak mendapatkan layanan pendidikan program wajib belajar 12 tahun atau setingkat SMA,’’ pungkasnya.znl

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru