Kejari Surabaya Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi RSUD Dr. Soetomo, Temuan BPK Sudah Ditindaklanjuti

SURABAYA (Realita)- Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan RSUD Dr. Soetomo yang sempat menjadi sorotan akhirnya tidak berlanjut ke tahap penyidikan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya memastikan penghentian penyelidikan dilakukan setelah tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum maupun kerugian keuangan negara.

Keputusan tersebut diambil setelah tim penyelidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, menelaah dokumen, serta meminta klarifikasi dari berbagai pihak terkait.

Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Tri Anggoro Mukti, menjelaskan bahwa sejumlah temuan yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2015, 2016, dan 2020 telah ditindaklanjuti oleh pihak RSUD Dr. Soetomo jauh sebelum adanya laporan yang diterima pada tahun 2026.

“Berbagai ketidaksesuaian yang ditemukan seperti pemberian honorarium yang tidak sesuai, kekurangan pungut pajak, serta pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan telah diperbaiki dan dananya dikembalikan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Tri Anggoro.

Menurutnya, seluruh penyelesaian administratif maupun pengembalian dana telah dilakukan sesuai aturan sehingga tidak ditemukan indikasi yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

Tak hanya itu, hasil audit BPK untuk tahun anggaran 2023 dan 2024 sebagaimana tertuang dalam LHP Nomor 41/B/LHP/TPSB/04/2024 dan Nomor 54.A/LHP/TPSB/04/2025 juga tidak menemukan adanya temuan yang mengindikasikan perbuatan melawan hukum.

Tri Anggoro menegaskan bahwa masyarakat perlu memahami perbedaan antara temuan audit dan tindak pidana korupsi. Menurutnya, audit BPK merupakan mekanisme pengawasan rutin untuk memastikan pengelolaan keuangan negara berjalan sesuai ketentuan.

“Setiap temuan audit tidak serta-merta berarti terjadi korupsi. Instansi yang diperiksa diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan dan melakukan tindak lanjut dalam jangka waktu tertentu,” katanya.

Ia menjelaskan, apabila ditemukan kelebihan pembayaran, kekurangan pungutan, atau kesalahan administrasi, pihak terkait wajib melakukan perbaikan maupun pengembalian sesuai ketentuan. Dalam perkara ini, seluruh tindak lanjut disebut telah diselesaikan sebelum laporan dugaan korupsi masuk ke kejaksaan.

Selama proses penyelidikan, Kejari Surabaya telah memeriksa sekitar 10 saksi dari lingkungan RSUD Dr. Soetomo. Penyidik juga meminta pelapor melengkapi data pendukung serta melakukan klarifikasi kepada Inspektorat Provinsi Jawa Timur.

Dari seluruh rangkaian penyelidikan tersebut, kejaksaan menyimpulkan tidak ditemukan bukti yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara maupun daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Kejari juga menyoroti temuan terkait obat-obatan dan bahan kimia yang rusak atau kedaluwarsa di lingkungan rumah sakit. Menurut Tri Anggoro, kondisi tersebut merupakan bagian dari pengelolaan persediaan yang memiliki mekanisme penghapusan resmi sehingga tidak dapat langsung dikategorikan sebagai tindak pidana.

“Barang persediaan seperti obat dan bahan kimia memiliki masa pakai tertentu. Ketika sudah rusak atau kedaluwarsa terdapat prosedur penghapusan yang diatur dalam ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Kejari Surabaya menegaskan bahwa penghentian penyelidikan dilakukan secara objektif berdasarkan hasil pemeriksaan menyeluruh terhadap fakta, dokumen, dan keterangan para pihak. Keputusan tersebut disampaikan secara terbuka untuk memberikan kepastian informasi kepada publik sekaligus menghindari munculnya spekulasi terkait penanganan dugaan korupsi di rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur tersebut.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru