DPRD Surabaya Desak Dua Nama Jalan Diubah Jadi Tokoh Pejuang NU, Ini Usulannya

realita.co
DPRD Surabaya Desak Dua Nama Jalan Diubah Jadi Tokoh Pejuang NU yang menjadi pejuang kemerdekaan Indonesia

SURABAYA (Realita) - DPRD Kota Surabaya mendesak pemerintah untuk mengubah nama jalan menjadi tokoh pejuang NU. Perubahan nama ini muncul dari Fraksi PKB DPRD Surabaya yang meminta pergantian nama jalan dilakukan sebagai kado 100 tahun

Anggota DPRD Surabaya, Camelia Habiba mengatakan, pihaknya mengusulkan pergantian nama jalan. Keduanya merupakan jalan tempat perjuangan NU.

Baca juga: Pemkot bersama IMI Gelar Balap Motor di Sirkuit GBT, Diikuti 380 Pembalap dari Jawa hingga Papua

"Jalan Bubutan (Surabaya) diubah menjadi Jalan KH Ridwan Abdullah, di mana Beliau adalah Pengarang Lambang NU yang rumahnya ada di Bubutan dan Kantor PCNU Surabaya adalah tempat sejarah Kantor PBNU Pertama," ujar Habiba, Kamis (12/1/2023).

Kemudian Jalan Sultan Iskandar Muda di Kecamatan Semampir. Menurut Camelia Habiba belum ada kaitan sejarah Sultan Iskandar Muda dengan Kota Pahlawan.

Baca juga: Gelar Kejuaraan Bola Voli Piala Wali Kota Surabaya, Jaring Bibit Berbakat Persiapan KEJURDA U-17

"Jalan Iskandar Muda diubah menjadi Jalan Hasan Gipo. Pahlawan Iskandar Muda tidak ada history dengan Surabaya. (Sedangkan) Hasan Gipo adalah Ketua NU pertama, yang tidak jauh dari sana ada situs sejarah Langgar Gipo, (yang) menjadi cagar budaya dan sejarahnya ada keterkaitan dengan KH Mas Mansyur," imbuhnya.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya tersebut menambahkan, perubahan dua nama jalan itu karena Surabaya merupakan kota di mana warga Nahdliyin berdiskusi, merumuskan strategi melawan penjajah kala itu. Hal itu dibuktikan dengan kantor PBNU pertama di Surabaya, yang kini menjadi kantor PCNU Surabaya.

Baca juga: Siap Hadapi Pilkada 2024, PAN Rekomendasikan Calon Walikota Cilegon

"Usulan nama jalan ini menjadi kado satu abad NU, karena Surabaya adalah kota lahirnya Nahdlatul Ulama. Fraksi PKB akan mencari dukungan di Yos Sudarso (kantor DPRD) karena minimal dua fraksi bisa mengusulkan Raperda Inisiatif DPRD," pungkasnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru