Pastikan PTSL Tetap Berjalan, DPRD Ponorogo Desak BPN Beri Jaminan

realita.co
Komisi A DPRD Ponorogo saat melakukan hearing bersama BPN terkait PTSL.

PONOROGO (Realita)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ponorogo terus berjuang untuk memastikan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tetap berjalan di Kabupaten Ponorogo tahun ini. 

Hal ini dibuktikan dengan dipanggilnya Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional ( ATR/BPN) Ponorogo, ke Gedung Dewan, Senin (16/01/2023).

Baca juga: Catat, Ini Duit Rakyat Ponorogo Tahun 2025

Dalam rapat tertutup yang digelar Komisi A DPRD , kalangan legislatif ini mendesak BPN memberi jaminan agar realisasi PTSL tetap berjalan sesuai jadwal. Sehingga tidak menimbulkan permasalahan baru dikemudian hari.

Hal ini diungkapkan, Wakil Ketua Komisi A DPRD Ponorogo, Agung Priyanto. Ia mengatakan kasus dugaan pungli yang terjadi di Desa/Kecamatan Sawoo jangan menjadi penghambat realisasi PTSL di Ponorogo. Pasalnya, persoalan yang muncul di Sawoo tidak ada kaitannya dengan program PTSL.

" Bagaimana program PTSL  berjalan tidak ada riak-riak, kasihan program bagus jaminan sertifikat untuk masyarakat. Kita Kawal dengan baik,"ujar Politisi PDI-P ini. 

Agung menegaskan, Pihak desa diminta tidak mengeluarkan aturan-aturan yang bertabrakan dengan regulasi PTSL. Yang dapat menghambat jalannya program ini. Pasalnya, semua terkait pungutan biaya dan pelaksanaan teknis PTSL telah diatur dalam, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 , Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Mentri, meliputi Menteri ATR/BPN,Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi (Mendes-PDTT), dan Peraturan Bupati (Perbub) nomor 41 tahun 2018 tentang PTSL.

" Catatan jangan tabrak regulasi, jangan ciptakan regulasi yang tidak diakui, itu yang penting. Selama kita lakukan proses  sesuai regulasi tidak ada masalah. Digaris bawahi terjadi ini (Kasus Sawoo.red) karena ada proses penyegelan yang tidak diatur, Penlok (penerapan lokasi) belum, Pokmas (Kelompo Masyarakat) belum dibentuk," jelasnya. 

Disinggung terkait nasib PTSL Sawoo, pihaknya meminta BPN tetap melakukan realisasi PTSL di desa ini. Hal ini mengingat jumlah pemohon yang besar, dengan 2008 dokumen bidang tanah yang menunggu proses sejak tahun 2020. Terkait proses hukum yang tengah ditangani Aparat Penegak Hukum (APH) saat ini, bukan menjadi faktor yang membuat program ini dipending. 

Baca juga: Bahas APBD 2025, Dewan Nasdem Ponorogo Kompak Bolos

" PTSL dipending, karena ada proses hukum. Kalo proses hukum ya APH. Kami berharap Program PTSL berjalan, jaminan jika sudah klir, juga diprioritaskan karena besar pemohonnya," ungkapnya. 

Sementara itu, Kasubag Tata Usaha ATR/BPN Ponorogo Agus Rijaldi memastikan program PTSL tetap berjalan sesuai jadwal. Sementara untuk PTSL Sawoo pihaknya terpaksa menunda pelaksanaanya karena menunggu proses hukum yang tengah berjalan. 

" BPN enak, yang sudah setel ya 2008 bidang tanah, siap Penlok kan tapi belum bisa tahun ini. Selain anggaran terbatas, sosial politik juga belum kondusif. Kalau pertangahan tahun ada optimalisasi bisa kita Penlok kan," jelasnya. 

Ia mengaku, selain persoalan hukum belum selesai. Pengajuan pemerintah desa Sawoo juga dilakukan 14 Desember 2022, dan BPN baru melakukan Penlok pada 30 Desember 2022. Sayang sejumlah persyaratan belum terpenuhi seluruhnya. 

Baca juga: 4 Pimpinan Difinitif DPRD Ponorogo Dilantik, Kang Wie: Tancap Gas Bentuk Alkap

" Belum juga dilampiri Pokmas, daftar nominatif juga belum muncul. Belum bisa lihat kondisi riil di Sawoo," akunya. 

Pihaknya meminta bagi pengaju PTSL tidak perlu mengurus surat segel tanah. Pasalnya, tidak ada aturannya dan dasar hukumnya. Pihaknya mempersilahkan bagi pemohon PTSL untuk segera menghubungi BPN agar dipermudah persyaratannya.

" Untuk tidak melakukan penyegelan kalau ikut PTSL, karena itu tidak ada dasar hukumnya. Perdes juga tidak ada, karena Perdes untuk satu tahun anggaran dan status khusus. Maka tidak melakukan penyegelan dan pungutan meski sukarela. Kalo ingin ikut PTSL, hubungi BPN, syarat terpenuhi, sudah cukup tidak pakai syarat lain. Ikuti akidah administrasi, regulasi benar ya udah," pungkasnya. Adv/znl

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru