JAKARTA - Setelah sekian lama meningkatkan kasus pembunuhan di luar hukum terhadap anggota laskar FPI (Front Pembela Islam) ke penyidikan, akhirnya penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan tiga orang anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka. Lokasi pembunuhan tersebut diketahui terjadi di Jalan Tol Jakarta Cikampek KM50.
Baca juga: Dilarang Umroh, Rizieq Shihab Gugat Kepala Bapas
"Penyidik telah melaksanakan gelar perkara terhadap peristiwa KM 50. Dan kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan maka status dari terlapor tiga (anggota Polda Metro Jaya) tersebut dinaikkan menjadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/4/2021).
Baca juga: Pembunuh Pengusaha Ayam Goreng Masih Berusia 14 Tahun
Namun, kata Rusdi, salah satu tersangka yakni EPZ dinyatakan meninggal dunia, berdasarkan pasal 109 KUHAP, tersangka yang telah dinyatakan meninggal dunia penyidikannya langsung dihentikan.
"Jadi kelanjutannya, terdapat dua tersangka anggota yang terlibat dalam peristiwa KM 50. Kita tunggu saja, tugas yang dilaksanakan penyidik untuk dapat menuntaskan kasus KM 50 ini secara profesional, transparan dan akuntabel," tutup Rusdi.
Baca juga: Habib Rizieq Bisa Bebas Besok
Ketiga tersangka ini diduga melanggar Pasal 338 Jo pasal 351 KUHP tentang pembunuhan.law
Editor : Redaksi