MAGETAN (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Madiun pastikan pedagang Pasar Baru Magetan terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan. Kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan mereka diserahkan Bupati Magetan.
Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan para pedagang Pasar Baru Magetan ini menunjukan semakin banyaknya masyarakat yang sudah sadar akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Karena, setiap orang yang melakukan aktivitas ekonomi tentu memiliki resiko, yang berarti butuh perlindungan. Terlebih bagi pedagang, sangat membutuhkan sekali agar tak sampai jatuh miskin jika mengalami musibah.
Baca juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini
Dari ratusan pedagang Pasar Baru Magetan ini sudah sebagian besar yang mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dengan aktivitas kerja yang cukup padat, mereka merasa penting untuk memiliki perlindungan mulai berangkat dari rumah ke pasar, saat berjualan, dan saat dari pasar sampai tiba kembali di rumah.
Aktifitas rutin itu seringkali dijalani dengan tergesa-gesa, lupa akan kehati-hatian. Karena, para pedagang yang umumnya perempuan ini memiliki kesibukan ganda, juga sebagai istri dan ibu rumah tangga.
Kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan mereka yang sudah daftar diserahkan Bupati Magetan Suprawoto di acara pembukaan Food Court Pasar Baru Magetan, beberapa hari lalu. Bupati sempat memuji kesadaran mereka untuk melindungi diri dengan jamsostek. Bupati pesan pada mereka untuk tetap berhati-hati, mengutamakan keselamatan kerja, meski sudah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan
Turut mendampingi Bupati Magetan di acara penyerahan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan itu, Kepala BPJamsostek Madiun Zakiah mengatakan, semua pedagang perlu memiliki perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan, minimal perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan juga Jaminan Kematian (JKM).
Baca juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!
"Perlindungan jaminan sosial ini sangat penting, agar ketika mereka mengalami resiko kerja atau usaha, mereka beserta keluarga keluarga tidak akan mengalami penurunan ekonomi, karena BPJamsostek telah menjamin akibat terjadinya resiko tersebut," kata Zakiah.
Baca juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan
Zakiah menjelaskan, jika pedagang atau pekerja apapun yang sudah daftar BPJS Ketenagakerjaan mengalami kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung semua biaya pengobatan hingga sembuh sesuai dengan indikasi medis. Dan bila meninggal dunia, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan JKM atau JKM kepada ahli warisnya.
Ditambahkan, BPJS Ketenagakerjaan mendapat amanah undang-undang untuk menyelenggarakan 5 program jaminan sosial. Selain JKK dan JKM, tiga program lainnya adalah Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Namun untuk pedagang maupun pekerja mandiri atau bukan penerima upah (BPU) lainnya, tukas Zakiah, bisa mengikuti dua program, yakni JKK dan JKM, yang iurannya sangat terjangkau tapi manfaatnya cukup besar.gan
Editor : Redaksi