JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklaim bahwa adik kandung Menkominfo Johnny G Plate, Gregorius Aleks Plate (GAP) kedapatan lebih dari dua kali mendapatkan fasilitas berpergian ke luar negeri meski statusnya bukan pejabat Kominfo.
Kabarnya, dananya dari BAKTI Kominfo yang saat ini tengah didalami Kejagung. Hal itu bertujuan untuk memperkuat bukti dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara.
Baca juga: Terungkap Dalam Sidang, Uang Korupsi BTS Diduga Mengalir ke Komisi I DPR RI Rp 70 M
“Kami mendalami dia ini posisinya apa sampai bepergian ke luar negeri dengan anggaran BAKTI. Kalau di struktur, tidak ada nama dia,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dikutip pada Sabtu (28/1).
Kuntadi menjelaskan, pihaknya bahkan tidak menemukan nama Gregorius Aleks Plate sebagai Staf Khusus Menkominfo seperti pada pemberitaan dua tahun lalu. Oleh karenanya, penyidik akan mendalami dalam kapasitas apa saudara kandung Johnny G Plate itu mendapatkan fasilitas keberangkatan ke luar negeri dari anggaran BAKTI itu.
“Pemeriksaan terhadap Gregorius Aleks Plate baru pertama kali dilakukan Kamis kemarin. Sangat berpeluang pemeriksaan kedua kalinya dilakukan,” katanya.
Penyidik juga akan mengonfirmasi mengenai status Staf Khusus Menkominfo kepada Gregorius Aleks Plate pada pemeriksaan selanjutnya.
Senada dengan Kasubdit Penyidikan Jampidsus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo yang menyatakan Gregorius kapasitasnya sebagai swasta.
Baca juga: Irwan Hernawan Ngaku Kenal Anang Achmad Latif sejak SMP
“Masih kami dalami, tapi kalau disebut swasta (oleh Kejagung) karena tidak ada SK-nya (Stafsus Menkominfo) dia ini. Tapi kapasitasnya sebagai swasta, yang bukan dalam struktur tapi disebut sering ada dalam berapa momen,” ungkapnya.
Sudah ada empat orang tersangka dalam kasus ini yaitu: tersangka AAL yaitu selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo yang berperan menerbitkan peraturan yang diatur sedemikian rupa sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam pendapatkan harga penawaran
Kemudian yang kedua tersangka GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia yang mempunyai peran memberikan masukan kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama. Hal itu dimaksudkan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan.
Baca juga: Plesiran ke Swiss dan AS, Johnny Plate Pakai Uang Bakti Kominfo
Ketiga tersangka YS, selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 mempunyai peran membuat kajian teknis. Dalam membuat kajian teknis itu YS diduga memanfaatkan Lembaga Hudev UI.
Keempat tersangka MA, selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment. Dia diduga melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL.
Sebelumnya Kejagung juga telah mencekal atau mengurung 23 petinggi industri telekomunikasi agar tidak ke luar negeri. Dari 4 tersangka itu hanya YS yang sebelumnya tidak dikurung. Sementara AAL dan GMS dan MA merupakan 3 dari 23 orang yang dikurung itu.mr
Editor : Redaksi