Sosialisasi Program BPJamsostek Untuk Perangkat Desa se-Kabupaten Madiun

realita.co
BPJamsostek Madiun ketika sosialisasi program dan manfaatnya ke perangkat desa di Kecamatan Wonosari, Kabupaten Madiun.

MADIUN (Realita) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Madiun sosialisasikan program dan manfaatnya kepada seluruh perangkat desa se-Kabupaten Madiun secara bergilir per kecamatan. Saat ini sosialisasi dilakukan pada para perangkat desa se-Kecamatan Wonoasri.

"Kami akan turus melakukan sosialisasi pada perangkat desa secara bertahap untuk percepatan perlindungan bagi mereka," kata Kepala BPJamsostek Madiun Zakiah, Selasa (31/1/2023).

Baca juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini

Menurutnya, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi perangkat desa sangat penting, mengingat peran penting mereka dalam memberikan pelayanan pada masyarakat secara luas.

"Perangkat desa itu ujung tombak pemerintah dalam memberikan pelayanan pada mayarakat. Mereka perlu mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan, karena resiko kerja mereka cukup tinggi, bisa 24 jam setiap hari," ujar Zakiah. 

"Dengan mendapatkan perlindungan dari BPJamsostek, tentunya perangkat desa akan lebih tenang dalam menjalankan tugasnya. Karena bila terjadi resiko kerja, ada jaminan sosial dari BPJamsostek," lanjut Zakiah.

Dijelaskan, misalnya bila mengalami kecelakaan kerja, perangkat desa dan keluarganya sudah tidak perlu memikirkan biaya pengobatan dan perawatan lagi, karena BPJamsostek pasti menanggungnya hingga sembuh sesuai ketentuan medis.

Baca juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!

Bila kecelakaan kerja itu mengakiatkan peserta meninggal dunia, santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) untuk ahli warisnya 48 x upah yang dilaporkan. Sedangkan bila meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, santunan Jaminan Kematian (JKM) untuk ahli warisnya Rp42 juta.

Zakiah menambahkan, selain JKK dan JKM, BPJamsostek juga menyelenggarakan Program Jaminan Hari Tua (JHT), Program Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

Dalam kesempatan ini, Zakiah juga menyampaikan imbauan pada para pelaku usaha untuk daftar BPJamsostek. "Mari para pelaku usaha untuk segera mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJamsostek," ujarnya. 

Baca juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan

Ditegaskan, perlindungan program BPJamsostek tidak hanya untuk pekerja formal atau Penerima Upah (PU), tetapi juga untuk pekerja mandiri atau Bukan Penerima Upah (BPU) seperti petani, nelayan, pedagang, ojek online, UKM dan pekerja mandiri lainnya.

"Kami harap seluruh pekerja, baik pekerja PU maupun pekerja BPU, segera memiliki perlindungan dari BPJamsostek. Karena perlindungan dari BPJamsostek penting, supaya tak jatuh miskin bila mengalami musibah kecelakaan kerja atau meninggal dunia," pungkasnya.gan

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru