Jalur Zonasi PPDB SMP di Kota Madiun Berubah, Ini Kata Dindik

MADIUN (Realita) - Perebutan kursi sekolah favorit dalam seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Kota Madiun tahun ini bakal berlangsung sengit. Khususnya seleksi jalur zonasi. Betapa tidak, seluruh calon peserta didik kini dibebaskan mendaftar di sekolah mana pun.

‘’Di SMPN 4, misalnya. Sebelumnya, calon peserta didik didominasi siswa dari Mojorejo dan Pandean, Kecamatan Taman. Tahun ini, siswa yang alamatnya Kelun, Kecamatan Kartoharjo, juga punya kesempatan diterima,’’ ungkap Kepala Dindik Kota Madiun, Lismawati, Kamis (2/5/2024).

Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan, Pj Wali Kota Madiun Ajak Masyarakat Teruskan Perjuangan

Lismawati menerangkan, pembebasan pendaftaran sekolah tersebut menyusul perubahan formulasi dalam skema jalur zonasi PPDB tahun ajaran 2024-2025. Semula, jalur zonasi berlaku hanya untuk calon peserta didik yang memiliki radius jarak terdekat dari rumah ke sekolah dengan kuota 50 persen di masing-masing sekolah.

Kini, porsi 50 persen tersebut dibagi dua. Perinciannya, kuota 30 persen zona terdekat rumah dengan sekolah dan 20 persen zona sebaran untuk seluruh kelurahan yang ada di kota ini.

‘’Semua calon peserta didik dari kelurahan mana pun selama masih di dalam kota memiliki peluang. Meski kuotanya terbatas,’’ jelasnya.

Menurut Lismawati, penyesuaian regulasi tersebut perlu dilakukan guna memperlebar kesempatan dan hak calon peserta didik memilih sekolah yang diinginkan. Meski dibebaskan, lanjut dia, mekanisme seleksi tetap berlaku pada jalur zona sebaran tersebut.

Baca Juga: Pemkot Madiun Bakal Terapkan WFA, Boleh Kerja dari Mana Saja

‘’Nanti tetap diseleksi calon peserta didik mana yang paling terdekat antara rumah dengan sekolah,’’ ujarnya.

Cilegon dalam

‘’Zona sebaran tidak berlaku untuk calon peserta didik dari luar kota,’’ tekan Lismawati.

Kendati begitu, bukan berarti calon peserta didik dari luar kota tidak memiliki kesempatan bersekolah di Kota Madiun. Mereka dapat mendaftar di jalur khusus di beberapa sekolah tertentu. Yakni, di SMPN 8, SMPN 9, SMPN 12 dan SMPN 14.

Baca Juga: Lagi, Pemkot Madiun Raih Penghargaan dari Menpan-RB

‘’Untuk jalur khusus pendaftaran dibuka secara offline di masing-masing sekolah yang ditentukan,’’ tuturnya. ‘’Perwal tentang pedoman PPDB sudah berproses di Bagian Hukum Setda Kota Madiun,’’ imbuh Liswamati. adi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru