Badan Perlindungan Konsumen Desak Astra Life Penuhi Tuntutan 24 Nasabah

realita.co
Dr Muhammad Mufti Mubarok.foto: BPKN RI

JAKARTA (Realita)- Polemik antara 24 nasabah asal Jawa Timur vs PT Astra Life anak dari PT Astra International Tbk (ASII) kian memanas.

Diketahui,  nasabah mengklaim mereka  merasa ditipu karena buku polis yang tak kunjung diberikan Astra Life. 

Baca juga: Banyak Persoalan di Industri Keuangan, Presiden Jokowi Mengecam Kinerja OJK

Kedua belah pihak sama-sama mengeluarkan statemennya melalui  media massa.

Kali ini Wakil Ketua BPKN RI (Badan Perlindungan Konsumen Republik Indonesia) Dr Muhammad Mufti Mubarok menyoroti konflik persiteruan inj 

Menurut Mufti, kasus asuransi ini bukan pertama kali, tapi banyak sekali dari kasus-kasus serupa sebelumnya. Seperti Jiwasraya, Wana Artha, Asabri dan Bumiputera.

"Kalau hanya klaim-klaim nasabah terkait hak-hak yang harus dipenuhi kalau sudah jatuh tempo dan sebagainya, tentunya harus diselesaikan. Karena ini kan Perusahaan Besar, apalagi Tbk. Kalau hanya masalah-masalah yang sudah menjadi hak konsumen, karena konsumen ini berhak mendapatkan haknya yang sudah dibayarkan," ujar Mufti Mubarok kepada wartawan, Rabu (1/2/20223).

Masih kata Mufti, ketika ada proses mereka (konsumen) menuntut hak, maka harus segera diselesaikan. Itu suatu amanat undang-undang perlindungan konsumen. Apabila tidak diselesaikan maka tentu akan ada sanksi untuk perusahaan tersebut terkait dengan tanggung jawab pelaku usaha yang   diatur dalam undang- undang perlindungan konsumen, di pasal 4, pasal 6 dan pasal 8 tentang hak dan kewajiban bagi konsumen, hak dan kewajiban pelaku usaha dalam hal ini Astra  Life.

"Jadi kalau dalam konteks mereka kemudian tidak dibayar, ya tentunya ini merupakan kesalahan dari perusahaan, pastinya kalau nantinya apakah wanprestasi terkait permasalahan ini, maka BPKN meminta untuk masalah ini segera diselesaikan, kalau tidak ini merupakan tragedi konsumen yang luar biasa dalam perusahaan asuransi. Karena memang uang itu sudah dibayar dan sudah lunas ya sesuai dengan perjanjian, maka sudah harus dikembalikan, ini kan tuntutannya hanya  mengembalikan haknya, istilahnya balik modal lah," ungkapnya.

Ia menambahkan, sesuai dengan perjanjian yang sudah diperjanjikan,  sebenarnya konsumen ini  sangat bagus, tidak terlalu menuntut lebih seperti kerugian immaterial, dan lain sebagainya.

"Jadi perlu diapresiasi oleh konsumen kita. Tapi pihak Astra sendiri harus segera menyelesaikan persoalan ini, karena sudah menjadi perjanjian yang sudah mengikat bahwa kalau sudah lunas atau terkendala ya harus diselesaikan terutama premi yang dibayarkan. Dan ketika Astra Life tidak menyelesaikan, tentunya harus ada sanksi administrasi untuk Astra termasuk OJK (Otoritas Jasa Keuangan) bisa menarik ijinnya dan ini mestinya tidak terjadi didalam tubuh Astra Life. Perusahaan ini kan sehat, bukan perusahaan yang sedang kesulitaan administrasi dan ini merupakan perusahaan besar, jadi gak affair lah kalau Astra Life menutup diri dalam menyelesaikan nasabahnya terkait klaim premi yang mereka ajukan untuk pembatalannya,"tegas Mufti.

Sebelumnya, Windawati Tjahjadi selaku Presiden Direktur Astra Life menerangkan,  Astra Life melalui kuasa hukumnya, yaitu Otto Hasibuan telah melaporkan kasus dugaan froud oknum agen ke Kepolisian Negara Republik Indonesia pada tanggal 18 Januari 2023.

Baca juga: Bantah Penjelasan Astra Life, Begini Kata 24 Nasabah yang Minta Uangnya Dikembalikan

"Proses hukum atas dugaan fraud tersebut masih terus berlanjut. Astra Life tunduk dan menghormati proses hukum yang berlaku,” ucap Windawati melalui keterangan rilisnya yang diterima Realita.co pada Senin (23/1/2023).

Dirinya menuturkan,  setelah dilakukan penelusuran dan verifikasi secara terperinci terhadap dokumen agen, Astra Life mengonfirmasikan bahwa seluruh polis tersebut telah dikirimkan kepada nasabah yang bersangkutan, namun dia mengungkapkan bahwa terdapat dugaan fraud yang dilakukan oleh agen.

“Astra Life berkomitmen penuh untuk memberikan produk dan layanan terbaik kepada nasabah, serta menjalankan bisnis dengan prinsip good corporate governance (GCG) dan keberlanjutan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.

Dugaan fraud oleh oknum agen yang ditemukan oleh pihak Astra Life

Terkait indikasi dugaan fraud oleh oknum Agen Asuransi yang ditemukan oleh pihak Astra Life, BPKN menjelaskan, hal ini merupakan kebijakan dengan manajemen dan agen tak bisa disalahkan. Karena semua agen asuransi merupakan bentuk strategi marketing, dan hanya menjual produk yang ditawarkan, salah satunya menyampaikan misi perusahaan.

Baca juga: Geger...Puluhan Nasabah Bikin Surat Terbuka, Astra Life Beri Penjelasan!

"Jadi kalau agen asuransi ini disalahkan tidak tepat sasaran, karena pada prinsipnya kan perjanjiannya bukan dengan agen, tapi dengan pihak perusahaan (Astra Life). Jadi pihak pertama adalah nasabah atau konsumen, pihak kedua adalah perusahaan yakni Astra Life. Jadi saya kira kalau menyalahkan agency, ya gak bisa dan tidak termasuk dalam management langsung. Jadi ini lewat semacam outsourcing, jadi yak gak bisa seperti itu," jelas Mufti Mubarok lagi.

"BPKN dalam hal ini, tetap menuntut perusahaan harus mengembalikan, kalau hak konsumen tidak diberikan, ini merupakan preseden buruk bagi Perusahaan," sambungnya.

BPKN menghimbau, langkah penyelesaian dalam permasalahan ini paling tepat adalah harusnya pihak menagement sebagai pelaku usaha, dengan itikad baik menemui para nasabah selaku konsumen dan mendengarkan keluhan mereka, kemudian mendengarkan berapa besar tuntutan dan klaimnya? bagaimana cara menyelesaikannya, tanpa harus melibatkan pihak luar dulu, karena ini masalahnya antara pelaku usaha dengan konsumen.

Menurut Mufti, kalau harus melibatkan stakeholder negara  tentu mereka hanya sebagai endorsment saja, bukan penentu. Karena sengketa dengan konsumen ini, memang konsumen dengan pengusaha. Sementara pihak lain kan hanya menjadi bagian ranahnya membantu. Jadi usulan kita, ya Astra harus memenuhi dan membuat perjanjian baru dengan konsumen atau komitmen baru, kapan mau diselesaikan, bagaimana tahapan pembayarannya dan gak mungkin ditolak mentah-mentah. Karena mereka punya hak," ucapnya.

"Sebagai pelaku usaha Astra Life adalah perusahaan sehat. Kalau bisa selesaikan dengan internal, itu lebih baik," pungkasnya.tom

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru