JAKARTA (Realita)- Mahendra Siregar Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merinci kondisi terkini industri asuransi nasional saat ini. Hal ini merujuk dari teguran Bapak Presiden Joko Widodo ke lembaga otoritas tersebut terkait banyaknya dugaan kasus pada bidang industri asuransi dan adanya indikasi kerugian yang bernilai cukup fantastis dari para konsumennya.
Dirinya menjelaskan, bahwa premi asuransi jiwa mengalami kontraksi sepanjang tahun 2022. Hal tersebut menjukkan masalah perusahaan asuransi perlu segera diselesaikan. Mahendra juga merinci bahwa premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh sebesar 13,9 persen bahkan mencapai Rp 119 triliun.
Baca Juga: OJK Sebut Stabilitas Sektor Keuangan Terjaga Meski Gejolak Global Meningkat
“Namun, premi asuransi jiwa tahun lalu mengalami kontraksi 7,8 persen. Kondisi ini menunjukkan bahwa mutlaknya penyelesaian masalah-masalah sejumlah perusahaan asuransi jiwa dalam waktu dekat,” ujar Mahendra dalam keterangannya dalam agenda Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan, Senin, (6/2/2023).
Sementara itu rasio solvabilitas atau risk based capital (RBC) industri asuransi umum sebesar 327 persen dan RBC asuransi jiwa sebesar 484,2 persen.RBC adalah indikator yang mengukur kesehatan perusahaan asuransi keuangan untuk memenuhi kewajibannya.
“Terkait implementasi Program Penjaminan Polis pada tahun 2028, OJK berkoordinasi dengan Asosiasi industri untuk mempersiapkan agar Perusahaan Asuransi dapat memenuhi persyaratan kepesertaan Program Penjaminan Polis dengan terus melakukan upaya penyehatan industri asuransi,” terangnya.
Mahendra menyampaikan, OJK dalam hal ini akan terus berusaha meningkatkan upaya perlindungan konsumen keuangan dan masyarakat melalui penguatan pengawasan pasar, menyempurnakan kerangka pengawasan sesuai standar dan praktik terbaik internasional.
Baca Juga: OJK Cabut Ijin Usaha PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto
Oleh karena itu, saat ini prioritas kebijakan OJK di tahun 2023. Pertama adalah penguatan sektor jasa keuangan dalam pasar modal dan industri keuangan non bank (IKNB). Rangkaian ini upaya peningkatan integritas, akuntabilitas, dan kredibilitas terkait pengelolaan investasi menjadi fokus kebijakan OJK.
“Bagi industri perasuransian, upaya tersebut diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat, melalui penyelesaian asuransi dan produk asuransi yang bermasalah, penerapan PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) 74, penguatan fungsi aktuaris, dan penajaman pemasaran produk asuransi,” paparnya.
Sebelumnya dalam acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2023, dalam acara 'Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2023', Senin, 6 Februari 2023.
Baca Juga: OJK dan LSAI Gencar Melakukan Sosialisasi Jasa Keuangan di Sumenep
Ia membeberkan juga deretan kasus asuransi yang merugikan nasabahnya sebagai konsumen, seperti Asabri, Jiwasraya, Wanaartha, hingga masalah yang kerap dikeluhkan nasabah asuransi yakni unit link.
Jokowi tidak luput juga menyebut kasus penipuan lainnya oleh Koperasi Simpan Pinjam Indosurya yang jadi salah satu yang harus diawasi OJK selama ini. Karena banyaknya masalah yang muncul di industri keuangan tersebut, Dirinya meminta OJK dalam pengawasannya untuk lebih intensif.
“Saya melihat masyarakat memerlukan perlindungan yang pasti terhadap produk jasa keuangan, baik itu yang namanya asuransi, pinjaman online, investasi, tur haji dan umrah,” tegas Presiden.tom
Editor : Redaksi