11 Perusahaan Asuransi Diduga Bermasalah, OJK: Sekarang Dalam Pengawasan Khusus

JAKARTA (Realita)- Diketahui ada sekitar sebelas perusahaan asuransi ditengarai bermasalah pada  tahun 2023. Belasan perusahaan asuransi tersebut tengah dalam status pengawasan khusus Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia. 

Ogi Prastomiyono selaku Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank OJK yang menyebut dalam pengawasan lembaga jasa keuangan non-bank (LJKNB) terbagi menjadi tiga kategori, yakni normal, intensif, dan khusus.

Baca Juga: OJK Sebut Stabilitas Sektor Keuangan Terjaga Meski Gejolak Global Meningkat

"MJKN terbagi dalam tiga kategori, yakni normal, intensif dan khusus," kata Ogi dalam konfrensi persnya beberapa waktu lalu. 

Bagi perusahaan dengan kategori bermasalah dilakukan pengawasan khusus sebagaimana kondisi sebelas perusahaan asuransi tersebut.

“Di sini ada sebelas perusahaan bermasalah. Kami tidak bisa menyebut satu per satu namanya, tetapi kami kasih clue bahwa dari perusahaan itu ada enam asuransi jiwa, tiga asuransi umum, satu reasuransi, dan satu perusahaan asuransi dalam likuidasi,” terangnya. 

Baca Juga: OJK Cabut Ijin Usaha PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto

Namun dirinya menyebut jika jumlah perusahaan asuransi yang bermasalah pada tahun 2023 jumlahnya menurun dibanding tahun kemarin yang mencapai angka 13 perusahaan. Dari angka 13 tersebut dua perusahaan telah berhasil dikembalikan kepada pengawasan normal

Cilegon dalam

“Sebenarnya, karena mereka tidak memenuhi syarat tingkat kesehatan. Entah itu permodalan atau likuiditasnya,” bebernya.

Ogi juga merinci bahwa perkembangan premi sektor asuransi yang mengalami kenaikan signifikan dimana premi asuransi komersial mencapai Rp 54,11 triliun atau tumbuh 9,88 persen year on year (yoy) per Februari 2023. Lonjakan didorong oleh premi asuransi umum dan reasuransi yang tumbuh meningkat 27,56 persen yoy di Februari 2023 mencapai Rp23,79 triliun. 

Baca Juga: OJK dan LSAI Gencar Melakukan Sosialisasi Jasa Keuangan di Sumenep

Sementara itu, premi asuransi jiwa terkontraksi 0,90 persen yoy dengan nilai Rp30,33 triliun. Meski begitu, Ogi mengatakan hal ini masih dikategorikan baik. 

Hingga saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum juga mengumumkan siapa sebelas perusahaan asuransi dalam pengawasannya karena diduga bermasalah.tom

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Kampanye Pilkada Cilegon Berakhir Besok

CILEGON (Realita) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon mengingatkan masyarakat bahwa besok, Sabtu, 23 November 2024, akan menjadi hari terakhir kampanye …