JAKARTA- Memasuki 2023, bisnis asuransi di tanah air mulai megap-megap. Termasuk Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 terpaksa memangkas dana manfaat nasabahnya hingga 50 persen.
Direktur Utama AJB Bumiputera 1912, Irvandi Gustari mengaku pasrah. Kondisi keuangan perusahaannya sudah berdarah-darah. Bahkan, boleh dibilang sulit diselamatkan.
Baca Juga: Banyak Persoalan di Industri Keuangan, Presiden Jokowi Mengecam Kinerja OJK
Untuk itu, Bumiputera merencanakan kebijakan Penurunan Nilai Manfaat (PNM), demi melanjutkan operasional perusahaan yang semakin berat. “PNM merupakan jalan tengah yang harus ditempuh perusahaan agar usaha bersama tetap dapat berjalan dan pemegang polis mendapatkan pembayaran klaim yang tertunda dengan nilai yang berkurang,” kata Irvandi, dikutip Senin (20/2/2023).
Langkah PNM ini, disebut Irvandi, merupakan langkah terbaik yang harus ditempuh perusahaan demi menyelamatkan dana pemegang polis. Agar AJB Bumiputera 1912 tetap bisa bernafas.
“Ada tiga hal yang mendasari keputusan PNM. Pertama, Sidang Luar Biasa Badan Perwakilan Anggota (BPA) pada 27 Mei 2022, memutuskan untuk tetap melanjutkan usaha Bumiputera dalam bentuk mutual/usaha bersama, sesuai Anggaran Dasar Bumiputera,” terangnya.
Kedua, lanjut Irvandi, UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) Bab VII yang memuat mengenai Asuransi Usaha Bersama.
Baca Juga: Badan Perlindungan Konsumen Desak Astra Life Penuhi Tuntutan 24 Nasabah
Adapun prinsip utama Usaha Bersama adalah kebersamaan dalam pengelolaan usaha berdasarkan Anggaran Dasar perusahaan dan Undang-undang No 4 tahun 2023 memuat ketentuan terkait pembagian keuntungan dan kerugian usaha.
“Ketiga, OJK telah menyatakan tidak keberatan atas RPK Bumiputera dimana salah satu langkahnya adalah pengurangan nilai manfaat,” ungkapnya.
Masih kata Irvandi, polis yang kena ayuran PNM adalah portofolio polis outstanding klaim, dan portofolio polis aktif sampai dengan 31 Desember 2022, kecuali portofolio yang berdasarkan kebijakan pengelolaan terpisah (segregasi) Keputusan Direksi No.SK.35/DIR/2019 tanggal 23 Desember 2019 tentang Segregasi Bisnis AJB Bumiputera 1912.
Baca Juga: Bantah Penjelasan Astra Life, Begini Kata 24 Nasabah yang Minta Uangnya Dikembalikan
Lalu berapa penurnan nilai klaim? Dijelaskan Irvandi, untuk asuransi perorangan, apabila meninggal, klaim asuransinya dipotong 20 persen; habis kontrak dipotong 50 persen; penebusan dipotong 50 persen; dan DKB, klaim sebagian dan rawat inap, tidak turun.
Sedangkan untuk asuransi kumpulan, klaim meninggal dipotong 20 persen; habis kontrak 50 persen; penebusan 50 persen; refund premi dan kesehatan tidak turun.
Sedangkan untuk produk tradisional pada aplikasi General Agency System Hybrid (GASH), klaim meninggal dipotong 20 persen; habis kontrak 50 persen; penebusan 50 persen; DKB, klaim sebagian dan rawat inap tidak turun.lah
Editor : Redaksi