JAKARTA - Isu Koperasi bermasalah satu persatu mencuat buntut viralnya kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Salah satu permasalahan koperasi yang kini tengah ditangani kepolisian adalah KSP Sejahtera Bersama (KSP-SB).
Menurut Bareskrim Polri, kasus ini diduga telah menjerat kurang lebih 186 ribu korban dari seluruh Indonesia dengan tingkat kerugian mencapai dengan Rp 8 triliun. Jika melihat jumlah ini, korban KSP-SB lebih banyak ketimbang KSP Indosurya yang menelan 23 ribu korban.
Baca juga: Baju Tahanan yang Dipakai Natalia Rusli Lain daripada yang Lain
Menurut kronologi yang dikutip dari CNBC pada Selasa (7/2/2023), Kasus gagal bayar KSP Sejahtera Bersama diketahui mulai mencuat pada tahun 2020. KSP Sejahtera Bersama menguarkan Surat Edaran yang dikeluarkan jajaran pengurus dan pengawasnya secara sepihak.
"KSP-SB memutuskan tidak menerima pencairan mulai dari 20 April 2020-Desember 2020. Dan simpanan jatuh tempo tersebut akan diperpanjang secara otomatis dengan masa simpanan minimal 6 bulan," bunyi surat edaran tersebut, dikutip dari Lampiran Kronologi kasus.
Lalu pada 15 Mei 2020, terbit lagi Surat Edaran yang menyebut KSP-SB mengalami kelangkaan likuiditas. Dalam surat itu manajemen berdalih kelangkaan disebabkan oleh pandemi Covid-19 sehingga pendapatan dari beberapa perusahaan cangkang dan investasi dengan pihak ketiganya sulit masuk ke arus kas.
Maka, beberapa anggota pun melayangkan gugatan PKPU ke Pengadilan Negeri (PN) Niaga Jakarta Pusat. Gugatan ini dilakukan kurang lebih oleh tujuh entitas badan usaha dan perseorangan pada kurun waktu Mei-Agustus 2020.
Hanya saja, gugatan yang diterima majelis hakim adalah gugatan dari PT Trisula Prima Agung & CV Totidio. Keduanya menggugat KSP-SB untuk membayar hak mereka dengan total Rp1,49 miliar.
Baca juga: Duit Indosurya yang Mengalir ke Luar Negeri Sebesar Rp 240 Triliun
"Dengan diterimanya perkara tersebut, maka ini mengakibatkan seluruh anggota koperasi ikut terlibat, dijadikan kreditur konkuren," ungkap pernyataan tertulis tersebut.
Namun sayangnya, proses pembayaran utang oleh Koperasi tersebut tidak berjalan mulus. KSP-SB kesulitan membayar Rp1,49 miliar kewajibannya padahal diketahui dari laporan audit keuangan terakhir pada Juni 2021, total simpanan milik anggota sejumlah Rp 2,28 triliun.
Sejalan dengan hal tersebut, di tahun 2020 pun KSP-SB beberapa kali sempat mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang menjanjikan pencairan dana simpanan untuk anggota. Namun hal tersebut tidak terealisasi optimal, dibuktikan dengan survey pada bulan September-November yang menyatakan hanya 3% anggota yang mendapat pembayaran ini.
Dengan banyaknya anggota KSP-SB yang tidak mendapat pembayaran homologasi tahap 1 sebesar 4% tersebut maka mulai 3 Agustus 2021 hingga 13 April 2022, datanglah gugatan perdata bertubi-tubi dari puluhan korban KSP Sejahtera Bersama ini.
Baca juga: Dikerjai Indosurya, Anya Dwinov Rugi Rp 5 Miliar
Terbaru, tim penyidik Bareskrim Polri juga telah bekerjasama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana KSP Sejahtera Bersama di berbagai wilayah. Dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Bali. Setelah ditelusuri, diketahui sebesar Rp 6,7 triliun dana anggota dikelola. Selain itu, pihak kepolisian menelusuri aset milik KSP dan melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen.
Kemudian pada 23 Desember 2022 lalu, Polri telah merampungkan penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah senilai Rp 249 miliar oleh KSP Sejahtera Bersama. Berkas dua tersangka di kasus tersebut yaitu IS dan DZ dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Kedua tersangka, IS dan DZ diketahui merupakan pengawas dari Koperasi Sejahtera Bersama itu. Keduanya sudah ditahan di Kejaksaan dan sedang menunggu persidangan.bc
Editor : Redaksi