SURABAYA (Realita) - KAI Daop 8 Surabaya melakukan penertiban dan pengosongan lahan di Kelurahan Jepara, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya, Kamis (9/2/2023). Sebanyak 97 bangunan atau kios di atas lahan seluas 16.281 M2 ini dibongkar.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan, penertiban ini dilakukan sebagai upaya menjaga aset negara yang dikuasakan pada PT KAI. Dia sebutkan, pihaknya memiliki dasar berupa Sertifikat HGB no.00014 tahun 2014.
Baca juga: Waspadai Penipuan Rekrutmen Pekerja KAI
Selain itu, Surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI) Nomor: R-4002/10-12/09/2014 tanggal 16 September 2014 perihal Tindak Lanjut Penertiban Barang Milik Negara (BMN) di Lingkungan PT Kereta Api Indonesia (Persero), dan Peraturan Menteri BUMN Nomor: Per-13/MBU/09/2014 tentang Pedoman Pendayagunaan Aset Tetap Badan Usaha Milik Negara.
Luqman Arif menambahkan, aset tersebut dimanfaatkan oleh masyarakat untuk berjualan tanpa ada ikatan sewa/perjanjian dengan PT KAI sebagai pemilik aset.
Baca juga: Audiensi dengan KAI Daop 8, Wali Kota Eri Cahyadi Bahas Pembangunan Saluran hingga JPO Ahmad Yani
"Selain untuk menjaga dan mengamankan aset, penertiban ini tentunya juga untuk penataan dan pengembangan kawasan ini," imbuhnya.
Dikemukakan, sebelum melakukan tindak penertiban, pihaknya telah melakukan sosialisasi, memberikan surat peringatan atau surat pemberitahuan akan adanya penertiban kepada para pedagang yang menempati lahan KAI tanpa hak ini.
Baca juga: Tidak Bayar Sewa, Rumah Dinas KAI di Surabaya Ditertibkan
"Koordinasi serta dukungan dari petugas kewilayahan, baik dari Polri/TNI serta Pemerintah Kota juga sudah dilakukan sebelumnya," tambahnya.
"Kami mengimbau pada seluruh masyarakat untuk mematuhi peraturan yang ada terkait kepemilikan dan pemanfaatan aset Negara. Dan kami akan terus berkolaborasi dengan kewilayahan serta instansi terkait untuk melakukan upaya dalam menjaga aset perusahaan serta pemanfaatannya," tegas Luqman. gan
Editor : Redaksi