Istri Sambo, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

realita.co
Putri Candarawathi dalam sidang vonis, Senin (13/2/2023). Foto: Tom

JAKARTA- Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi divonis hukuman penjara selama 20 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/2).

Putusan 20 tahun penjara ini, lebih berat daripada tuntutan delapan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga: Banding Ditolak, Istri Ferdy Sambo Bakal Mendekam 20 Tahun di Penjara

“Menjatuhkan pidana 20 tahun,” kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2).

Baca juga: Pas Hari Valentine, Om Kuat Divonis 15 Tahun Penjara

Putri dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf bagi Putri Candrawathi.

Pada hari yang sama, Suaminya, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh hakim PN Jaksel. Ferdy Sambo dinilai terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Pledoi Putri Candrawathi: Saya Difitnah Selingkuh dengan Yosua dan Kuat, Keji

Untuk itu Hakim juga memerintahkan agar terdakwa Ferdy Sambo tetap ditahan.mr

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru