Pledoi Putri Candrawathi: Saya Difitnah Selingkuh dengan Yosua dan Kuat, Keji

JAKARTA– Terdakwa Putri Candrawathi curhat dirinya dituding selingkuh dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan Kuat Ma’ruf. Ia menyebut hal itu merupakan fitnah yang keji.

Hal tersebut disampaikan Putri, dalam nota pembelaan atau pledoi. Awalnya istri Ferdy Sambo itu menyebut kejadian di Magelang merupakan peristiwa berat yang tidak terbayangkan akan terjadi.

Baca Juga: Eliezer Klaim Diajari Nilai Kejujuran oleh Orang Tua sejak Kecil

“Yang mulia semua yang terjadi semenjak kejadian sore 7 Juli (2022) hingga detik ini adalah sesuatu yang berat bagi saya dan tidak pernah terbayangkan terjadi dalam hidup saya,” kata Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (25/1).

Putri mengaku dirinya mendapatkan fitnah dan caci maki yang tidak berperikemanusiaan. Adapun salah satu fitnah tersebut ialah, perselingkuhan antara dirinya dan Kuat Ma’ruf. Ia menilai fitnahan tersebut sangat keji.

“Dalam kondisi menahan perih tersebut saya justru diserang fitnah, cemooh, dan caci maki. Bahkan saya difitnah di luar akal sehat yang tidak berperikemanusiaan,” ujarnya.

“Di mana saya diberitakan berselingkuh bukan hanya dengan Yosua, tapi juga dengan Kuat Ma’ruf. Sebuah fitnah yang betul-betul keji, tanpa memikirkan dampak bagi anak-anak saya,” sambungnya.

Baca Juga: Putri Bantah Pakai Pakaian Seksi demi Yosua

Bahkan, dirinya mengaku tidak pernah membalas cemooh dan fitnah yang disampaikan. Ia hanya mendoakan dan memaafkan seluruh pihak yang telah memfitnahnya.

“Hingga saat ini saya tidak pernah membalas keburukan apapun yang ditimpakan pada saya. Saya hanya mendoakan dan memaafkan semua orang yang berniat tidak baik pada saya dan keluarga. Saya pun ikhlas sekalipun diperlakukan tidak adil seperti ini, saya memaafkan mereka,” pungkasnya.

Dalam kasus ini, jaksa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut Putri Candrawathi 8 tahun penjara. Jaksa menilai Putri turut terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bersama Ferdy Sambo dkk.

Baca Juga: Sama Seperti Sambo, Putri juga Minta Dibebaskan

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Rabu (18/1/).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara,” ujar jaksa.

Putri diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Putri.mr

Editor : Redaksi

Berita Terbaru