JAKARTA- Sekitar 9 jam, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate diperiksa Kejagung terkait kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo 2020-2022, pada hari ini, Selasa (14/2).
Meski Kejagung sebelumnya mengklaim bahwa telah menemukan alat bukti pemulaann dalam kasus ini, Johnny usai diperiksa tidak jadi tersangka di kasus yang merugikan sekitar 1 triliun itu dengan total proyek sekitar 10 triliun.
Baca juga: Irwan Hernawan Ngaku Kenal Anang Achmad Latif sejak SMP
Usia diperiksa, Johnny G Plate mengungkapkan permintaan maaf kepada Kejagung RI karena tidak dapat hadir pada pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis (9/2/2023) lalu.
Baca juga: Plesiran ke Swiss dan AS, Johnny Plate Pakai Uang Bakti Kominfo
“Menyampaikan permohonan maaf saya keapda kejagung RI karena undangan atau permintaan untuk melaksanakan keterangan saksi pertama minggu lalu tidak bisa dilakukan mengingat tugas tugas saya sebagai menteri kominfo dan tugas negara yang tidak dapat saya ditinggalkan,” ujar Johnny G Plate
Ia mengaku hari ini ia sudah memenuhi panggilan dari Kejagung untuk memberikan keterangan, sebagai seorang warga negara RI, dan ia sepenuhnya paham akan proses dan konsekuensi hukum yang berlaku.
Baca juga: Berbelit-belit, Hakim Minta Anak Buah Johnny G Plate Dijadikan Tersangka
“Sebagai menteri komunikasi dan informatika republik indonesia saya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan dilakukan, di Kejagung terkait dengan permasalahan hukum pembangunan BTS 4G pada pelayanan umum bakti yang berada di kominfo sebagai organisasi non eselon,” pungkasnya.kep
Editor : Redaksi