SIDOARJO (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK gencar mengenalkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada perusahaan dan peserta. Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jawa Timur, Deny Yusyulian, mengatakan, JKP merupakan program kelima dari BPJAMSOSTEK setelah Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP).
Ketentuan program terbaru BPJS Ketenagakerjaan ini telah tertuang dan disahkan ke dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca juga: BPJAMSOSTEK dan KONI Kabupaten Pasuruan Bersinergi Melindungi Atlit
JKP bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja/buruh kehilangan pekerjaan. Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi resiko akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.
Deny menjabarkan, peserta program JKP persyaratannya WNI dengan usia belum mencapai 54 tahun, mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan, baik Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), peserta pada perusahaan skala menengah dan besar terdaftar 5 program (JKK, JKM, JHT, JP, JKN) sedangkan peserta pada perusahaan skala kecil dan mikro terdaftar 4 program (JKK, JKM, JHT, JKN).
Iuran program JKP sebesar 0,46% yang terdiri dari subsidi iuran pemerintah 0,22% dan Rekompisi iuran Program JKK 0,14 % dan JKM 0,10%. Batas atas upah untuk pertama kali ditetapkan sebesar Rp 5 juta.
“Manfaat yang diterima oleh pekerja nantinya dalam bentuk Pelatihan Kerja, Akses Informasi Pasar Kerja, dan Uang Tunai. Kewenangan pelatihan kerja dan akses informasi pasar kerja di Kementerian Ketenagakerjaan, sedangkan manfaat Uang Tunai diberikan paling banyak 6 bulan, yaitu 45% dari upah 3 bulan pertama dan 25% upah 3 bulan berikutnya," terang Deny, Senin (7/6/2021).
Menurutnya, program JKP ini bisa didapatkan oleh tenaga kerja peserta BPJAMSOSTEK yang mengalami PHK, dengan syarat sudah membayar iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan, dimana 6 bulan dibayar berturut-turut, periode pengajuan sejak dinyatakan PHK sampai dengan 3 bulan sejak ter-PHK.
Baca juga: Sinergitas BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan-APINDO Tingkatkan Cakupan Kepesertaan
Peserta cukup mengajukan persyaratan bukti PHK dan adanya komitmen untuk bekerja kembali. Dan yang perlu digarisbawahi, tenaga kerja tersebut memang mengalami PHK, artinya tidak boleh karena mengundurkan diri dan tidak terputus selama pembayaran.
Peserta penerima manfaat JKP harus memenuhi kriteria seluruh peserta dengan PKWTT dan PKWT yang mengalami PHK dengan ketentuan memenuhi syarat eligibilitas masa iuran dan kepesertaan dan bersedia bekerja kembali.
Sedangkan Peserta bukan penerima manfaat dengan kriteria PHK yang disebabkan mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, meninggal dunia dan PKWT yang masa kerjanya berakhir sesuai jangka waktu kontrak kerjanya.
Hak atas manfaat JKP adalah 3 kali selama masa usia kerja. Manfaat pertama setelah terpenuhinya masa iur dan kepesertaan, manfaat kedua setelah masa iur 5 tahun sejak memperoleh manfaat pertama, dan manfaat ketiga setelah masa iur 5 tahun sejak memperoleh manfaat kedua.
Baca juga: Sinergi Pemprov Jatim dan BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Coverage Kepesertaan
Hak manfaat JKP akan hilang apabila peserta tidak mengajukan klaim manfaat JKP selama 3 bulan sejak terjadi PHK, telah mendapatkan pekerjaan dan meninggal dunia.
Patut diingat bahwa seluruh pengusaha dan pekerja baik Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, Non Aparatur Sipil Negara, Pekerja Jasa Konstruksi serta Pekerja Migran Indonesia wajib diikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan,
“BPJAMSOSTEK hadir untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia dalam memberikan perlindungan atas resiko sosial dan ekonomi, hal ini merupakan bukti nyata negara hadir untuk memberikan kepastian perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia," pungkas Deny.gan
Editor : Redaksi