Diduga Terima Suap Rp 200 M, Bupati Mamberamo Tengah Ditahan KPK

realita.co
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan kesehatan terkait penangkapan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak di Gedung Merah Putih KPK, Senin (20/2/2023) malam.

JAKARTA - KPK telah resmi menahan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak atas dugaan kasus suap. KPK menyebut Ricky telah menikmati uang suap, gratifikasi, hingga tindak pidana pencuaian uang (TPPU) dengan total Rp 200 miliar.

"Sejauh ini terkait dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU yang dinikmati tersangka RHP sejumlah sekitar Rp 200 miliar dan hal ini terus dilakukan pendalaman serta dikembangkan oleh penyidik KPK," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Firli mengatakan pemberian uang itu dilakukan melalui transfer ke orang-orang kepercayaan Ricky. Uang itu diterima dari beberapa pihak yang juga diduga melakukan TPPU.

 

"Realisasi pemberian uang kepada RHP dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaan RHP," kata Firli.

 

Baca juga: Berbaju Oranye-Tangan Diborgol, Bupati Mamberamo Tengah Resmi Ditahan KPK

"RHP juga diduga menerima sejumlah uang sebagai gratifikasi dari beberapa pihak yang kemudian diduga juga dilakukan TPPU berupa membelanjakan, menyembunyikan, maupun menyamarkan asal-usul dari harta kekayaannya yang berasal dari tindak pidana korupsi," lanjut Firli.

 

Firli menyebut selama proses penyidikan KPK telah memeriksa 110 saksi. Firli mengatakan pihaknya juga telah menyita aset Ricky mulai dari bidang tanah, bangunan, hingga apartemen di Papua hingga Jakarta. Serta beberapa mobil mewah.

 

"Selama proses penyidikan tim penyidik telah melakukan pemeriksaan setidaknya 110 saksi diperiksa sebagai saksi dan telah melakukan penyitaan berbagai aset yang bernilai ekonomis. Di antaranya bidang tanah, bangunan serta apartemen yang berlokasi di Jayapura Papua, Tangerang Banten, Jakarta Pusat serta beberapa unit mobil mewah dengan berbagai tipe merek," ujarnya.

 

Baca juga: Ditangkap Usai 7 Bulan Buron, Bupati Mamberamo Tengah Tiba di Gedung KPK

Atas perbuatannya Ricky Ham Pagawak disangka melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru