JAKARTA - KPK mendalami aliran uang diduga hasil korupsi Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak senilai Rp 200 miliar. Termasuk aliran uang ke presenter televisi Brigita Manohara.
KPK menyatakan aliran uang diduga hasil korupsi Ricky Ham Pagawak masuk tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik bakal mendalami ke mana saja uang diduga hasil korupsi tersebut.
Baca Juga: Akan Dijemput Paksa KPK, Bupati Ricky Lari ke Papua Nugini Lewat Jalan Tikus
"Ini akan kami lacak sampai ke mana uang itu mengalir. Dan tiap orang yang menerima uang atau hasil korupsi dari tersangka akan kami minta keterangan," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur kepada wartawan, Selasa (21/2/2023).
"Jadi posisi tadi sampaikan (uang Ricky ke Brigita) adalah terkait dengan penanganan TPPU," sambung Asep.
Brigita Manohara diketahui pernah menerima aliran uang dari Ricky Pagawak sebesar Rp 480 juta. Namun uang itu telah dikembalikan ke pihak KPK.
KPK mengatakan penyidik terus mengusut pihak-pihak yang pernah menerima uang diduga hasil korupsi Ricky Pagawak meski uang tersebut telah dikembalikan.
"Untuk setiap orang atau badan hukum yang menerima aliran dana, yang diduga hasil tindak pidana korupsi dalam perkara RHP, tentu akan kita kita minta keterangan dalam konteks penanganan TPPU," ujar Asep.
"Bagi yang sudah diminta keterangan dan sudah mengembalikan, akan kita lihat perannya sebagai apa," tambahnya.
Asep mengatakan KPK pun tidak menutup kemungkinan memanggil kembali penerima aliran uang dari Ricky Pagawak, termasuk Brigita Manohara.
"Apabila ditemukan keterangan baru terkait aliran dana kepada orang-orang atau badan hukum yang sebelumnya telah diperiksa, maka akan kami lakukan pemeriksaan kembali sesuai keterangan terbaru yang kami peroleh," terang Asep.ik
Editor : Redaksi