JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tersangka kasus dugaan suap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP). Ricky sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Benar KPK sudah menangkap RHP di Jayapura," kata Kapolda Papua Irjen Mathius Fakhiri, seperti dikutip dari Antara, Minggu (19/2/2023).
Baca Juga: Dugaan Korupsi BKKD Bojonegoro Sengaja Tak Lakukan Lelang, Kades Ngaku Takut Camat
Sebelumnya, ada empat tersangka korupsi yang kini masuk DPO. Hingga akhir Januari 2023, tersisa empat DPO KPK yang masih jadi buron. Salah satu buron yang menyita perhatian publik atas nama Harun Masiku yang telah masuk DPO sejak 2019.
Berikut ini daftar buron KPK per Januari 2023:
Baca Juga: Buron Kasus E-KTP Paulus Tannos Ganti Kewarganegaraan, KPK Bingung
1. Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak. Ricky ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah. Saat hendak dijemput paksa, Ricky kabur ke ke Papua Nugini lewat jalur tikus;
2. Kirana Kotama, buron sejak 2017. Dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan;
Baca Juga: Buron Kasus Perbankan Rp 1,8 Triliun, Sean William Henley Ditangkap
3. Harun Masiku, buron sejak 2020. Kasus suap pengganti antar waktu (PAW) DPR RI.
4. Paulus Tannos, tersangka korupsi pengadaan e-KTP. Kasus tersebut juga menjerat Setya Novanto.ik
Editor : Redaksi