SIDOARJO (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) merespon cepat pengobatan dan pembiayaan perawatan Muhammad Nurhadi Sistiyar alias Hadi, driver ojek online (Ojol) yang mengalami kecelakaan kerja.
Musibah ini terjadi Senin (20/2/2023) pagi. Saat itu Hadi sedang mengantarkan customer melewati Jalan Raya Gadukan, Surabaya. Tiba-tiba ada pengendara lain keluar dari gang langsung menyebrang jalan dengan melawan arus. Hadi pun kaget, dan tabrakan pun tak terhindarkan.
Baca juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini
Kini, Hadi masih dalam perawatan medis di Rumah Sakit (RS) PHC Perak, Surabaya. Namun, dia sudah dirawat berkat respon cepat BPJAMSOSTEK Cabang Juanda. Menurut pihak rumah sakit, beberapa hari kedepan Hadi sudah diperbolehkan pulang ke rumah.
Untuk memastikan Hadi mendapatkan perawatan yang terbaik, BPJAMSOSTEK Cabang Juanda yang diwakili oleh Randika Dwi Perdana Rosmedi dan Ibnu Mubarok sebagai pembina Ojek Online Gojek langsung hadir memastikan pelayanan rumah sakit.
Guguk Heru Triyoko selaku Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Juanda menjelaskan, Hadi adalah peserta BPJAMSOSTEK program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Beliau mengikuti dua program JKK dan JKM sejak November 2020. Manfaat kepesertaan BPJAMSOSTEK yang didapat, pengobatan tanpa batas biaya sampai sembuh. Setalah itu, kita akan melakukan proses kaki palsu," terang Guguk.
Baca juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!
Guguk pun menyampaikan kenapa pihaknya hadir mengunjungi peserta BPJAMSOSTEK di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) ini, yakni untuk memastikan fasilitas dan layanan terbaik JKK. Diungkapkan, sesuai amanat undang-undang pada BPJAMSOSTEK, untuk kejadian kecelakaan kerja akan diberikan layanan pengobatan dan perawatan sampai yang bersangkutan sembuh atau dinyatakan selesai secara medis.
“Saya sampaikan kembali bahwa manfaat program JKK tanpa ada batasan biaya. Itu komitmen kami,” tandas Guguk.
Dalam kesempatan ini Guguk juga menyampaikan bahwa ada 5 program yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK. Selain program JKK dan JKM, juga ada Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Baca juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan
"Khusus untuk pekerja sektor Bukan Penerima Upah (BPU) seperti ojol, pedagang, petani, nelayan dan profesi bersifat individual lainnya bisa mendaftar minimal dua program, yaitu JKK dan JKM yang iurannya cuma Rp16.800,- per bulan tapi manfaatnya cukup besar," lanjut Guguk.
Dia menambahkan, untuk kejadian kecelakaan kerja yang terjadi di manapun, peserta BPJAMSOSTEK dapat memanfaatkan fasilitas kesehatan yang sudah bekerja sama dengan BPJAMSOSTEK atau yang lebih dikenal dengan sebutan PLKK.
“Dengan beragam manfaat dari BPJAMSOSTEK, saya mengajak sahabat Ojol dan para pekerja di seluruh Indonesia untuk melindungi diri dari risiko kecelakaan (kerja) agar lebih tenang dalam bekerja demi menggapai kesejahteraan bersama keluarga,” kata Guguk. gan
Editor : Redaksi