SURABAYA (Realita)- Willem Fredrick Mardjugana terdakwa penganiayaan ringan dituntut 6 bulan penjara. Adapun pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikarenakan korban Rafael Tangani sudah memaafkan Terdakwa.
Dalam berkas JPU Esti Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menyatakan terdakwa Willem Fredrick Mardjugana terbukti melanggar pasal 351 ayat 1 KUHPidana.
Baca juga: Tak Terima Martabaknya Hanya Dibungkus Plastik, Pemuda Ini Hajar Pedagang Martabak
"Menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan," ujar Jaksa dalam tuntutannya, Selasa (21/2/2023).
Adapun dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan perbuatan Terdakwa menyebabkan pipi korban Rafael Tangani mengalami memar disertai bengkak. Sementara hal yang meringankan, korban Rafael Tangani sudah memaafkan Terdakwa, Terdakwa mengaku terus terang dan tidak berbelit saat memberikan keterangan.
Atas tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa yakni Prof Dr Oscarius Wijaya. Menurutnya, dalam persidangan kliennya tersebut sudah mengakui perbuatannya, dan beritikad baik dengan meminta maaf pada korban.
"Dan korban juga sudah memaafkan," ujarnya
Untuk diketahui, perkara ini berawal dari Terdakwa yang hendak keluar dari parkiran Indomaret yang berada di jalan Mojopahit Keputran Surabaya. Terdakwa mengendarai mobil Audy A4 dengan nopol L 1934 AAG warna hitam.
Baca juga: Teler Usai Tenggak Miras, 3 Buruh Proyek di Bali Aniaya Rekan Sendiri
Saat bersamaan, Felix Kurniadi yang dalam kasus ini Menjadi korban juga hendak keluar dari parkiran. Namun, melihat mobil Willem hendak keluar juga, Felix kemudian mempersilahkan Willem untuk keluar terlebih dahulu.
Setelah ditunggu beberapa saat, Terdakwa tidak juga mengundurkan mobilnya sehingga korban kemudian yang mundur untuk keluar dari parkiran.
Saat Felix memundurkan mobilnya, teman Felix yang bernama Rafael Tanagani melihat dari kaca spion Willem melotot dari dalam mobilnya. Rafael mengacungkan jempolnya sebagai tanda agar Willem mengundurkan mobilnya. Namun, Willem malah menyambut dengan bentakan.
Baca juga: Tak Terima Ditegur Saat Pesta Miras, Jaka Pralutfianto Divonis 6 Bulan Penjara
"Mengetahui hal itu, Felix dan Rafael turun dari mobil dan Willem pun keluar dari mobilnya. Namun, Willem tidak langsung menghampiri Felix dan Rafael, justeru membuka pintu belakang mobil sebelah kanan dan mendatangi Felix dan Rafael sambil membawa tongkat baseball," ujar Jaksa Dicky yang saat itu membacakan dakwaan.
Terdakwa saat itu melakukan mengancam akan memukul, dan Felix pun mempersilahkan Terdakwa untuk memukul dirinya.
"Terdakwa langsung memukul menggunakan tongkat baseball dengan keras ke arah wajah Rafael. Akibatnya, pipi Rafael bengkak dan memar warna merah," ujarnya.ys
Editor : Redaksi