BPJamsostek Pasuruan Sosialisasi Bersama BUMDesma Tosari Peches Arum

realita.co
BPJamsostek Pasuruan ketika sosialisasi program bersama BUMDesma Tosari Peches Arum, Rabu (22/2/2023).

PASURUAN (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Pasuruan bersama BUMDesma Tosari Peches Arum mensosialisasikan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan pada masyarakat pekerja di Kantor Desa Tosari, Kabupaten Pasuruan, Rabu  (22/2/2023).

Kegiatan yang merupakan tindak lanjut dari pertemuan BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pasuruan sebelumnya ini dihadiri Kepala Desa Tosari, Direktur BUMDesma Tosari, dan 70 Ketua Kelompok BUMDesma Tosari Peches Arum.

Baca juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini

Dalam pertemuan ini dijelaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi setiap pekerja termasuk anggota kelompok BUMDesma Tosari Peches Arum.

Disampaikan, BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk melindungi pekerja formal (PU) dan informal (BPU), tak terkecuali yang ada di desa-desa. Perlindungan yang dimaksud adalah jaminan sosial dari resiko yang tidak diinginkan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan pekerja Indonesia.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan Trioki Susanto menyampaikan, BPJS Ketenagakerjaan mendapat amanah undang-undang menyelenggarakan 5 program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Manfaat program tersebut di antaranya berupa santunan meninggal akibat kecelakaan kerja sebesar minimal Rp70 juta, dan santunan kematian sebesar Rp42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena hubungan kerja. Selain itu ada manfaat beasiswa untuk 2 anak ahli waris peserta mulai dari TK hingga Perguruan Tinggi yang maksimalnya Rp 174 juta.

Baca juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!

"Menurut Undang-Undang No 24 tahun 2011, program BPJS Ketenagakerjaan terutama program JKK dan JKM wajib diikuti setiap pekerja untuk menghindarkan masyarakat dari kemiskinan,” paparnya.

Kepala Desa Tosari mengatakan,  dengan diadakan sosialisasi ini seluruh pekerja wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dia menghimbau dan berharap seluruh pekerja di Desa Tosari khususnya anggota dari masing-masing kelompok BUMDesma yang mengajukan pinjaman modal usaha kecil mikro (UKM) untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk mewujudkan hal tersebut, andil dari Bumdesma sangat diperlukan. Pekerja atau buruh tani, pedagang, sopir jeep, dan pelaku pariwisata harus bersinergi membantu menyukseskan terselenggaranya program jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Kades Tosari.

Baca juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan

"Bumdesma Tosari Perches Arum ini juga dapat memfasilitasi pembayaran sebagai jembatan seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ada di wilayah Tosari, untuk mempermudah jangkauan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan," tambahnya.

Trioki Susanto pun menambahkan, jalinan sinergitas Pemerintah Kabupaten Pasuruan, kecamatan dan desa serta Bumdes/Bumdesma dan BUMD di bawahnya sangat berperan dalam meningkatkan coverage perlindungan pekerja pada program BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, seluruh ekosistem desa dan sinergitas ini akan terus berlangsung.

“BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan akan terus mengupayakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di Kabupaten Pasuruan. Hal ini sejalan dengan hadirnya negara dengan peran perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dalam mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh pekerja Indonesia,” pungkas Trioki.gan

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru