JAKARTA- Polisi telah menetapkan perempuan A (15) sebagai anak pelaku atau tersangka dalam kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David Ozora (16). Kekinian, A mengundurkan diri dari SMA Tarakanita 1 Jakarta.
Pengunduran diri A ini dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukumnya, Mangatta Toding Allo. Hanya saja, belum membeberkan alasan pengunduran diri tersebut.
Baca juga: Bikin Geram, KPAI Bela Anak AG
"Siap benar," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (3/3).
Beredar pula surat pernyataan yang dikeluarkan oleh SMA Tarakanita terkait pengunduran diri A. Di dalamnya disebutkan pengunduran diri itu dilakukan sejak 28 Februari 2023 lalu.
Baca juga: Mario Sudah Tahu jika AG Bohong, tapi Tetap Ngotot Hajar David
"Kami telah menerima surat pengunduran diri AGH sebagai siswi SMA Tarakanita 1 Jakarta secara resmi pada tanggal 28 Februari 2023," tulis surat itu.
Pihak Tarakanita pun mengaku telah menerimanya dan memutuskan untuk mengembalikan A ke orang tuanya.
Baca juga: Terungkap Dalam Persidangan, Bocil AG Sudah Berhubungan Intim dengan Mario 5 Kali
"Dari pihak sekolah, kami telah mengembalikan pendidikan AGH kepada orang tua dan keluarga, dengan tetap memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Perlindungan Anak," tulis surat itu lagi.
Dalam perkara penganiayaan David, Agnes dijerat dengan Pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Peradilan Anak dan atau Pasal 355 Ayat 1 Juncto Pasal 56 Subsider Pasal 354 Ayat 1 Juncto Pasal 56 Subsider Pasal 353 ayat 2 Juncto Pasal 56 Subsider 351 ayat 2 Juncto Pasal 56 KUHP.ran
Editor : Redaksi