Bikin Geram, KPAI Bela Anak AG

JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) justru tengah memberikan pembelaan terhadap terdakwa kasus penganiayaan, AG. 

KPAI meminta Komisi Yudisial untuk memeriksa hakim Sri Wahyudi Batubara, sebagai hakim yang memberikan vonis 3,5 tahun penjara terhadap AG. 

Baca Juga: Jaksa P21 Perkara Penganiayaan David Ozora

KPAI mengeluarkan rekomendasi terkait peradilan dari terdakwa AG, karena dianggap melanggar etik hak dasar anak. 

"Meminta Komusi Yudisial untuk memeriksa hakim Sri Wahyudi Batubara secara etik terkait proses persidangan," ujar Anggota KPAI Dian Sasmita. 

Dirinya menilai bahwa hakim Sri Wahyudi dianggap telah melanggar prinsip dan hak dasar anak yang berkonflik dengan hukum.

Menurut Dian, keputusan yang diambil oleh hakim dinilai bertentangan dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim yakni berperilaku arif dan bijaksana. 

"Dampak dari pembacaan tersebut adalah meningkatnya frekuensi labelling pada anak," jelasnya. 

Atas pernyataan tersebut, KPAI mendapatkan sorotan karena lebih condong membela pelaku, padahal korbannya juga terbilang masih anak-anak. 

Baca Juga: AG Ngotot Laporkan Mario Dandy dengan Tuduhan Pencabulan di Bawah Umur

Bahkan sikap geram muncul dari kuasa hukum dari Mellisa Anggraini, yang keheranan atas sikap dari KPAI. 

Cilegon dalam

Melalui akun twitternya, Mellisa Anggraini mengungkapkan bahwa putusan dari hakim persidangan sudah dijalankan sesuai prosedur. 

"KPAI tolonglah,kita semua tah sidang putusan itu sifatnya terbuka untuk umum, semua sudah sesuai dengan procedur," jelasnya. 

"Harusnya dorong agar anak-anak tidak lagi melakukan aksi kriminal, bukan melindungi seperti ini," tambahnya. 

Baca Juga: Kasus Mirip Mario Dandy Terjadi lagi, Kali Ini Pelakunya Anak Perwira Polisi

Mellisa juga memohon untuk KPAI agar tidak menekan proses hukum dengan hal-hal yang tidak semestinya. 

"Bagi keluarga korban, hukuman pelaku atas kondisi david yang jauh dari pulih ini sudah sangat ringan," tegasnya. 

Menurutnya, KPAI bahkan tidak peduli dengan kondisi korban yang mengalami trauma lebih parah dibandingkan dengan pelaku.kl

Editor : Redaksi

Berita Terbaru