Mario Dandy Resmi Jadi Tersangka Pencabulan Anak

JAKARTA- Mario Dandy Satriyo ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak AGH.

Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Hengki Haryadi membenarkan melalui pesan singkat jika pelaku penganiayaan David Ozora ini sekarang jadi tersangka kasus pencabulan anak.

"Iya sudah (ditetapkan sebagai tersangka)," tulis Kombes Pol Hengki, Senin (3/7/2023).

AGH melaporkan Mario Dandy di Polda Metro Jaya dan teregistrasi dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya pada 8 Mei 2023 lalu.

Mario Dandy melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81, dan atau Pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.hs

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Roy Suryo Tolak Silaturahmi ke Jokowi

JAKARTA (Realita)– Pakar telematika, Roy Suryo menegaskan, tidak ingin mengikuti langkah Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang menemui Presiden ke-7 RI Joko W …