JAKARTA (Realita) - Sekjen Mata Hukum, Muksin Nasir soroti rotasi dan mutasi pergantian Kepala Kejaksaan Negeri Lebak (Kajari) yang baru di Banten. Kajari yang menjadi sorotan yaitu Lebak, dari pejabat lama Silvia Triana Hapsari, kepada pejabat baru, Mayasari.
Menurut Muksin, seharusnya Mayasari yang golongan III a dirotasi ke Kejaksaan Negeri tipe A. Tapi kata Muksin, dia malah dimutasi ke Kajari Lebak yang merupakan tipe B.
Baca juga: Begini Kronologi Temuan 109 Ton Emas Ilegal yang Berlogo PT Antam
"Kajari Lebak Mayasari yang baru golongan pangkatnya tipe A, tapi malah dirotasi ke Kejaksaan Negeri tipe B. Harusnya dia menjabat Kajari tipe A," kata Sekjen Mata Hukum, Muksin Nasir, Jumat (03/03).
Lebih lanjut kata Muksin, dia meyakini tentang mutasi yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap Mayasari bukan promosi melainkan ada sesuatu lain di internalnya pada saat menjabat di Bangka Selatan.
Baca juga: Hasil Mutasi Jabatan 22 Maret di Lamongan, Tunggu Jawaban Kementerian
"Bisa jadi ada sesuatu pada saat menjabat di Bangka Selatan," tutur Muksin.
Jaksa Agung ST Burhanuddin rotasi, mutasi, dan promosi ratusan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di lingkungannya. Diantaranya lima Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) yang ada pada Kejati Banten.
Baca juga: Soal Mutasi, Wali Kota Madiun: Masih Ada lagi Kalau Ada yang Tertinggal
Rotasi tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-54/C/01/2023 tentang Pemindahan, Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia. Surat tersebut ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan Dr Bambang Sugeng Rukmono pada Rabu (25/1) kemarin. hrd
Editor : Redaksi