JAKARTA (Realita) - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Didik Farkhan bungkam atas kinerja jajarannya yang akan melakukan perubahan positif di salah satu wilayah kerjanya.
Sebelumnya muncul berita mengenai rencana salah satu jajarannya akan menerapkan hukum humanis berupa rumah restoratif justice.
Baca juga: Nandon di Kejaksaan Dua Tahun Lebih, Laporan Penjualan TN di Weru Lamongan Dipertanyakan
Awak media yang meminta pendapat kepada Kajati Banten dengan mengirimkan 3 link berita tidak pernah digubris, malah terkesan mengejek.
"Link-nya ga bisa dibuka," ujarnya melalui pesan pada Sabtu (11/03).
Malah Didik kembali bertanya kepada media, seakan akan tidak tahu program rumah restoratif yang merupakan produk andalan dari Jaksa Agung Burhanuddin.
Baca juga: Kejari Lamongan Soroti Dugaan Korupsi Mega Proyek Pelabuhan Paciran Senilai Rp 50 Miliar
"Terobosannya apa pak?, sudah diwujudkan atau sudah dilaksanakan belum?," Jawabnya nyeleneh.
Ironis jika seorang Kajati tidak tahu kalau di jajarannya belum dibentuk rumah restoratif justice, padahal program tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat setempat.
Baca juga: Pemkab Sidoarjo Tanda Tangani Nota Kesepakatan Restorative Justice
Sementara itu, Kordinator Wilayah Mata hukum Provinsi Banten menyayangkan sikap dari Didik Farkhan.
"Sangat disayangkan sebagai Kajati yang baru di Provinsi Banten, atas dukungan masyarakat dan kami sebagai lembaga masyarakat yang mendorong. Sebagaiamana penyampaian kajari bahwa lebak ini sudah mulai berkembang, tetapi mindset secara berfikir belum berubah," ungkap Rai Kusbini. hrd
Editor : Redaksi