MALANG (Realita)- Dewan Pimpinan Daerah Lumbung Informasi Rakyat (DPD-LIRA) Malang Raya, mendorong Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) lebih cermat dalam mengaudit anggaran makanan dan minuman rapat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.
Hal itu disampaikan Ketua DPD-LIRA Malang Raya, M. Zuhdy Achmadi, dalam menyikapi adanya warning dari Tim Koordinasi dan Supervisi, Pencegahan Korupsi Terintegrasi (Korsupgah) KPK Wilayah III saat Monitoring Center Prevention (MCP), terhadap besaran anggaran Makanan dan Minuman (Mamin) Rapat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang yang nilainya mencapai Rp 35 miliar dalam satu tahun anggaran.
Baca juga: Perda KLA Disahkan, Pj Walikota Malang Katakan Kasus Anak Jadi Perhatian Khusus
"Kami (LIRA Malang Raya), mendorong BPK, terkhusus untuk anggaran mamin di Kabupaten Malang agar lebih dicermati, dipelototi, dalam melakukan audit," kata pria yang karib dipanggil Didik itu, kepada Realita.co, Sabtu (18/3/2023).
Menurut Didik, MCP itu sifatnya pencegahan. Jadi yang dilihat adalah postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam bentuk gelondongan (utuh).
"Waktu itu anggaran belum terealisasi. Pada saat Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK RI Brigjen Bahtiar Ujang Purnama bersama tim datang di Kabupaten Malang, itu hanya melihat anggaran yang bakal dibelanjakan, jadi belum dibelanjakan, karena masih pada awal tahun. Yaitu tepatnya pada Tanggal 15 Februari 2022," jelasnya.
Kata Didik, berbeda dengan saat ini. Di mana, tahun 2022 sudah berlalu, tentunya anggaran mamin sudah direalisasikan.
"Beda dengan saat ini, tahun 2022 sudah berlalu. Tentunya, anggaran Makan dan Minum di Pemkab Malang sudah dibelanjakan atau sudah direalisasikan. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Malang tentunya saat ini sedang dalam pemeriksaan atau audit dari BPK," jelasnya.
"Maka dari itu, kami mendorong BPK untuk lebih cermat melototi anggaran makan dan minum rapat di Pemkab Malang. Realisasinya seperti apa, riil atau tidak, kalau memang pakai sistem Ganti Uang (GU) kwitansinya sesuai atau tidak dengan milik penyedia makanan dan minuman," tambahnya.
Baca juga: Pekerjaan Perbaikan Jembatan Landungsari Dau Segera Dimulai
Lanjut Didik, misal dalam laporannya, belanja makanan dan minuman menggunakan nasi kotak dan snack kotak, itu sesuai atau tidak. Lantas ia menyinggung temuan BPK terhadap anggaran mamin pada tahun 2020 di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Malang.
"Jangan sampai, kejadian pada tahun 2020 di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan terulang lagi. Di mana, laporan pertanggungjawabanya menggunakan nasi kotak, tetapi realisasinya menggunakan kenduri. Itu kan sudah menyimpang," tegasnya.
Hal-hal seperti itulah, yang didorong oleh LIRA Malang Raya, agar lebih dicermati oleh BPK.
"Kan BPK tinggal meneruskan saja. Pada saat perencanaan sudah diwarning dengan tegas oleh Tim Korsupgah KPK. Pada saat itu, KPK berasumsi tidak masuk akal. Sekarang tinggal realisasinya seperti apa, itu bagian BPK untuk mencermatinya. Kalau perlu nanti kami akan berkirim surat kepada BPK Perwakilan Jawa Timur untuk mendorong itu," tegas dia.
Baca juga: Keluhan Pemerintah Kecamatan Bojonegara terhadap Tingkat Pengangguran di Wilayah Industri
Apalagi kata Didik, dari Inspektorat menyampaikan, rata-rata penyerapan anggaran di Pemkab Malang tahun anggaran 2022 sebesar 94%.
"Ini kan mendekati penuh realisasinya. Kalau misal nanti dalam audit BPK ditemukan adanya kerugian keuangan negara terhadap anggaran mamin itu, maka sifatnya wajib bagi KPK atau Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya untuk menindaklanjuti," pungkasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya, Inspektur Inspektorat Kabupaten Malang, Tridiyah Maestuti, mengatakan penyerapan untuk capaian realisasi anggaran, di Pemkab Malang tahun anggaran 2022, rata-rata kita hampir 94 persen.
Ia juga mengatakan, apakah pada akhir tahun 2022 anggaran itu habis atau tidaknya, saat ini sedang dilakukan perhitungan dan sedang berlangsung pemeriksaan oleh BPK.mad
Editor : Redaksi