Cermati LKPJ Bupati Tahun 2022, DPRD Ponorogo Bentuk Pansus

realita.co
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko saat memaparkan LKPJ Tahun 2022 di hadapan DPRD Ponorogo.Foto:Zainul

PONOROGO (Realita)- Pelaksanaan pemerintahan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko tahun 2022 akhirnya dipaparkan dihadapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo. 

Hal ini dituangkan dalam Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2022, yang dipaparkan dalam Rapat Paripurna, Senin (27/03/2023) kemarin. 

Baca juga: Realisasi PAD Ponorogo Capai 85 Persen, BPPKAD Optimis Akhir Tahun Tuntas

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko merinci, dalam penyelengaraan pemerintahan tahun 2022, dari sisi pengelolaan  keuangan daerah, dimana realisasi pendapatan mencapai Rp 2,2 triliun atau 98,60 persen dari target Rp 2,3 triliun. Realisasi Pendapatan Asli Daerah ( PAD) Rp 321 miliar atau 105,25 persen. Sedangkan dari sektor belanja daerah dari target Rp 2,7 triliun terealisasi Rp 2,4 triliun atau 91,22 persen. 

" Belum terserapnya belanja daerah ini akibat pelaksanaan DAK fisik yang tidak maksimal tahun 2022," ujarnya.

Tak hanya itu, Bupati Sugiri juga merinci, dari total panjang jalan di Ponorogo 916,11 km. Pada tahun 2022 lalu ada tiga klaster kondisi jalan yakni, kondisi baik 466,52 kilometer atau 50,92 persen. Sedang 244 kilometer atau 31,70 persen, dan rusak ringan 94,32 kilometer atau 10,30% sedangkan rusak berat 64,83 kilometer atau 7,8 persen. 

Baca juga: Banyak Program Pro Rakyat, Rilis Sukses Tekan Angka Kemiskinan Ponorogo 9,11 Persen

" Sudah diperbaiki di tahun 2022 adalah 172 kilometer, dan pemeliharaan sejauh 6 kilometer. Angka ini termasuk jalan poros," jelasnya. 

Menyikapi paparan LKPJ ini, 8 Fraksi di DPRD Ponorogo sepakat membawa pembahasanya ke ranah Pantia Khusus (Pansus), untuk lebih dicermati.

" Kita akan cermati, lewat pansus. Ada 8 fraksi di DPRD Ponorogo sepakat pansus LKPJ Bupati Tahun 2022," ujar Ketua DPRD Sunarto.

Baca juga: 3,5 Tahun Rilis Pimpin Ponorogo, Ini Capaian UHC Bumi Reog

Sunarto mengaku, nantinya butuh waktu 30 hari untuk mencermati LKPJ Bupati. Ada beberapa isu krusial yang akan dicermati lebih dalam, baik meliputi pelaksanaan pemerintahan, tugas pembantuan, pengentasan kemiskinan, stunting, hingga peningkatan infrastruktur. 

" Terkait adanya Silpa selama tahun 2022, kita tunggu hasil  audit dari BPK. Dan akan kita bicarakan di Raperda LKPJ, dan hari ini masih LKPJ," pungkasnya.adv/znl

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru