PONOROGO (Realita)- Nasib apes dialami AS (17) warga Kota Kediri ini. Pasalnya, niatnya untuk mengirim barang berupa obat petasan rakitan ke pembelinya justru membuatnya harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Ponorogo.
Belakangan, AS yang masih duduk dibangku SMA kelas XI ini, diketahui merupakan pembuat obat mercon. Yang kerap memperjualbelikan barangnya secara online.
Baca juga: Rayakan Kemenangan, Penggemar LA Dodgers Kehilangan Tangan Kena Ledakan Petasan
Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo mengatakan, kasus ini berawal dari informasi AS tengah mengirim obat mercon ke pelangganya di Desa Tulung Kecamatan Sampung. Dengan cepat, petugas langsung menangkap tangan AS sebelum betransaksi.
" Kita tangkap saat menunggu pembeli dipinggir jalan dekat TPK ( Tempat Penampungan Kayu) saat siang hari. Dari penggeledahan pelaku kita mengamankan barang bukti 20 kilogram yang ditaruh dalam dua tas ransel. Pelaku kesana naik motor dari Kediri," ujarnya, Kamis (30/03/2023).
Catur menambahkan, dari penangkapan AS, petugas melakukan pengembangan kasus dan menggeledah rumahnya di Kota Kediri. Dari penggeledahan ini petugas berhasil mengamankan Booster Kelengkeng sebanyak 5 kilogram, yang merupakan bahan baku meracik obat petasan. Potasium 6 kilogram, sejumlah timbangan, dan wadah tempat merakit petasan.
Baca juga: Karyawan Pabrik Logam Kritis Kena Ledakan Mixer Cat
" Di rumah pelaku kita amankan bahan baku untuk membuat obat petasan 5 kilogram," jelasnya.
Catur mengaku, dari pemeriksaan petugas, AS diketahui belajar merakit petasan dari YouTube secara otodidak. Sementara untuk obat petasannya, ia pernah jual ke wilayah Tulungagung dan Ponorogo. Dimana per kilogram obatnya ia jual Rp 170 ribu.
Baca juga: Saluran Bertegangan Tinggi Disentuh, Picu Ledakan dan Bakar Warga Sekitar
" Yang bersangkutan belajar dari YouTube, dan bahan baku didapat dengan cara membeli secara online," jelasnya.
Sayang, kendati terbukti sebagai obat perakit petasan rakitan. Namun AS tidak ditahan lantaran masih dibawah umur. Kendati demikian, pihaknya tetap akan menjerat yang bersangkutan dengan pasal Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan bahan peledak. Dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati. znl
Editor : Redaksi