JAKARTA- Rafael Alun Trisambodo resmi jadi tahanan KPK. Tangannya yang terborgol itu 12 tahun lalu rupanya kerap menerima gratifikasi.
Dalam konferensi pers di KPK, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Rafael Alun diangkat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada tahun 2005. Dengan jabatannya itu, Rafael memiliki wewenang melakukan penelitian dan pemeriksaan atas temuan perpajakan dari wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Baca juga: Susul Sang Anak, Rafael Alun juga Memakai Baju Tahanan
Enam tahun setelahnya Rafael Alun naik jabatan. Di situlah, menurut KPK, Rafael Alun menerima gratifikasi.
"Di tahun 2011, RAT (Rafael Alun Trisambodo) diangkat dalam jabatan selaku Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I. Dengan jabatannya tersebut diduga RAT menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).
Selain itu rupanya ada siasat lain yang dilakukan Rafael Alun. Ayah dari Mario Dandy itu memiliki sejumlah perusahaan yang salah satu di antaranya adalah PT Artha Mega Ekadhana atau PT AME yang bergerak di bidang konsultasi terkait pembukuan dan perpajakan.
"Adapun pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Dirjen Pajak," ucap Firli.
Para wajib pajak yang memiliki persoalan terkait pajak selalu direkomendasikan Rafael Alun menggunakan jasa konsultasi PT AME yang tak lain adalah milik Rafael Alun sendiri. Di sinilah kongkalikong terjadi.
Sejauh ini KPK menemukan jumlah gratifikasi yang diterima Rafael Alun sekitar USD 90 ribu atau sekitar Rp 1,3 miliar apabila dikurskan saat ini. Uang ini diterima melalui PT AME.
"Saat ini pendalaman dan penelusuran terus dilakukan," kata Firli.
Di sisi lain, KPK telah menggeledah rumah Rafael Alun di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan. Tak tanggung-tanggung, KPK menyita barang mewah, di antaranya adalah sebagai berikut:
- 2 dompet
- 1 ikat pinggang
- 1 jam tangan
- 68 tas
- 29 perhiasan
- 1 sepeda
"Juga ada uang dolar AS, Singapura, Euro, dan juga rupiah," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di tempat yang sama.
KPK turut memamerkan barang-barang itu saat konferensi pers. Terlihat tas tersebut terdiri dari beragam merek, antara lain yang terlihat jelas Christian Dior dan Louis Vuitton (LV).
Ada pula harta Rafael Alun yang disita yaitu berupa uang yang disimpan di safe deposit box salah satu bank. Isi dari safe deposit box itu berupa uang yang totalnya Rp 32,2 miliar dalam 3 pecahan mata uang asing yaitu dolar AS, dolar Singapura, dan Euro.
Atas perbuatannya Rafael Alun disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (disingkat UU Tipikor).
KPK menjanjikan pengusutan kasus ini tidak berhenti pada Rafael Alun saja. KPK memastikan perkara ini berlanjut.
"Kalau tadi ada yang bertanya bagaimana dengan pihak lain terutama dengan istrinya. Tentulah ini sebagaimana yang kita pahami bahwa penyelidikan ini masih berlangsung, penyidikan dan serangkaian tindakan penyidikan penyidik sebagaimana diatur dengan UU dan Acara untuk mencari mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti yang dengan bukti-bukti tersebut dapat membuat terang suatu peristiwa pidana dan kita menemukan tersangka," kata Firli.
Editor : Redaksi