Yudi Setiawan Terpidana Kredit Fiktif Bank BJB Jalani Sidang Permohonan PK

realita.co
Yudi Setiawan mengenakan kemeja putih bersama penasihat Hukumnya Agoeng Boedhiantara

SURABAYA (Realita)- Yudi Setiawan terpidana kasus korupsi penerimaan kredit fiktif Bank BJB cabang Surabaya tahun 2013 senilai Rp 58,2 miliar mengajukan sidang Peninjuan Kembali (PK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (4/4/2024). Adapun novum (bukti baru) yang dipakai untuk PK yakni surat dari Asuransi Jasindo.

Majelis hakim yang diketuai hakim Arwana menanyakan perihal bukti baru atau novum yang dipakai Yudi Setiawan untuk mengajukan PK. 

Baca juga: Divonis Mati karena Korupsi Rp 200 Triliun, Truong My Lan Pakai Modus Pinjaman Bank Fiktif

"Apakah saudara yang menemukan surat ini ataukah saudara yang bersurat? Bagaimana ceritanya?," tanya hakim Arwana dimuka persidangan.

Agoeng Boedhiantara, SH., salah satu penasehat hukum Yudi Setiawan kemudian menjelaskan, bahwa tim penasehat hukum Yudi Setiawan yang bersurat ke Asuransi Jasindo.

Setelah bersurat ke Asuransi Jasindo, lanjut Agoeng Boedhiantara, pemohon PK kemudian mendapatkan jawaban atau balasan dari Jasindo.

Terkait adanya surat yang dikirimkan pihak Yudi Setiawan ke Asuransi Jasindo, hakim Arwana kemudian menanyakan perihal keberadaan surat tersebut.

Atas pertanyaan ketua majelis hakim itu, tim penasehat hukum Yudi Setiawan kemudian menunjukkan surat permohonan informasi ke Jasindo.

Hakim Arwana kemudian menjelaskan tentang aturan tentang adanya novum. Lebih lanjut hakim Arwana menjelaskan, bahwa orang yang menemukan adanya novum tersebut maupun yang telah bersurat ke Jasindo, haruslah disumpah terlebih dahulu. 

"Dilain sisi, pengertian novum itu, ada orang yang menemukan. Apakah nantinya dipersamakan artinya antara orang yang menemukan novum ini dengan orang itu telah bersurat, nanti yang diatas akan menilainya," ujar hakim Arwana.

Pada persidangan ini, hakim Arwana juga menjelaskan tentang perihal pengajuan novum itu ada jangka waktunya. 

Menurut hakim Arwana, bahwa pengajuan novum itu hanya 180 hari saja, terhitung sejak dilakukannya penyumpahan terhadap orang yang menemukan novum tersebut.

Masih berkaitan dengan adanya novum, tim penasehat hukum Yudi Setiawan juga menjelaskan, bahwa surat dari Asuransi Jasindo yang dijadikan novum tersebut ada sejak 25 Agustus 2022. 

Baca juga: Kejari Batu Bongkar Kasus Dugaan Korupsi KUR Fiktif di BRI Cabang Batu

Setelah ditanya kembali terkait siapakah orangnya yang telah menemukan novum itu sehingga orang tersebut harus disumpah, Agoeng Boedhiantara akhirnya bersedia untuk dilakukan penyumpahan.

Berdasarkan isi Memori Peninjauan Kembali (PK) terhadap Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 210 K/Pid.Sus/ 2018 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timu Nomor : 48/Pid.Sus/ TPK/2015/PT.SBY tanggal 27 Agustus 2015 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 50/Pid.Sus/ 2014/PN.Sby tanggal 01 Desember 2014, tim penasehat hukum Yudi Setiawan memohon kepada majelis hakim PK dalam putusannya, memutuskan bahwa terdakwa Yudi Setiawan, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kedua primair.

Tim pembela Yudi Setiawan pada perkara permohonan PK yang terdiri dari Judha Sasmita, SH., M.H., Agoeng Boedhiantara, SH dan Sewu Raja Intan, SH., M.H juga memohon kepada majelis hakim PK supaya melepaskan Pemohon PK dahulu pemohon kasasi atau pembanding atau terdakwa Yudi Setiawan dari segala tuntutan hukum atau Ontslag Van rechtvervolging. 

Kemudian, tim penasehat hukum Yudi Setiawan dalam memori PK-nya itu juga memohon kepada majelis hakim PK supaya dalam putusannya juga menyatakan memulihkan hak-hak Pemohon Kasasi atau terdakwa Yudi Setiawan, dalam martabat dan kedudukan hukumnya.

Majelis hakim yang memeriksa dan memutus permohonan PK yang dimohonkan Yudi Setiawan dalam putusannya nanti dimohon juga menyatakan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengembalikan barang-barang bukti sebagaimana tersebut dalam putusan perkara ini, diserahkan kepada PT. Bank Jabar & Banten (BJB).,Tbk untuk dijual lelang dan hasilnya untuk membayar hutang pemohon kasasi atau terdakwa Yudi Setiawan kepada PT. Bank Jabar & Banten, Tbk., sebagaimana terkait dengan perjanjian kredit. 

Ditemui usai persidangan, Judha Sasmita menyatakan, pada persidangan pekan depan, tim penasehat hukum Yudi Setiawan akan mengajukan adanya bukti surat tambahan. 

Baca juga: Berkas Perkara Kredit Fiktif Bank BPD Jatim ke PT Semesta Eltrido Pura Dinyatakan P21

"Bukti surat tambahan yang akan diserahkan ke majelis hakim sebagai bukti tambahan tersebut berupa surat permohonan informasi ke pihak Asuransi Jasindo," kata Judha Sasmita.

Surat permohonan informasi ke Asuransi Jasindo itu, menurut Judha, sebenarnya sudah ada dan telah ditunjukkan ke majelis hakim yang memeriksa dan memutus permohonan PK yang diajukan Yudi Setiawan.

Karena surat permohonan ke Jasindo itu belum dilengkapi dengan materai dan belum dilegalisir, maka tim penasehat hukum Yudi Setiawan diminta untuk melengkapinya.

Berkaitan dengan surat tanggapan penuntut umum atas permohonan PK yang dimohonkan Yudi Setiawan, Judha Sasmita menjelaskan bahwa penuntut umum dalam surat tanggapan yang diberikan kepada majelis hakim dan kepada terpidana Yudi Setiawan tersebut tidak berisi tentang adanya pembayaran dari Asuransi Jasindo.

"Namun, penuntut umum dalam surat tanggapannya menjelaskan tentang adanya agunan Yudi Setiawan ketika mengajukan kredit di Bank BJB adalah fiktif," terang Judha Sasmita.

Padahal, lanjut Judha, saat mengajukan kredit ke BJB, yang dijadikan agunan ketika itu adalah aset berupa bangunan di Margomulyo dan di Jalan Klampis, sehingga dipastikan itu tidak fiktif.ys

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru