Demi Trading, Pegawai Bank di Madiun Transaksi Fiktif Rp 2,8 Miliar

MADIUN (Realita) – Tindak pidana korupsi masih saja terjadi di Kota Madiun. Kali ini, rasuah dilakukan AS (36) warga Kota Kediri, yang merupakan pegawai di salah satu bank pelat merah milik Pemprov Jawa Timur (Jatim). Akibatnya, negara harus merugi sekitar Rp 2,8 miliar.

Rabu (23/10/2024) siang, AS resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun dan dilakukan penahanan sementara selama 20 hari di Lapas Kelas I Madiun.

Baca Juga: Sidang Dugaan Penggelapan CV MMA, Saksi: Tidak Ada Uang Untuk Kepentingan Pribadi Terdakwa Herman

‘’Hari ini Kejari telah menetapkan tersangka tindak pidana korupsi di salah satu bank pemerintah dengan kerugian negara Rp 2,8 miliar,’’ kata Kajari Kota Madiun, Dede Sutisna saat pers rilis di kantor Kejari setempat.

Kajari mengungkapkan, perkara tindak pidana korupsi bermula dari laporan yang diterimanya. Kemudian, tim penyidik pidana khusus (pidsus) melakukan penyelidikan. Dalam penyelidikan, tim menemukan dua alat bukti tindak pidana rasuah. Hingga, penyelidikan naik ke tingkat penyidikan terhadap tersangka AS yang merupakan penyelia kredit bank pelat merah milik Pemprov Jatim tersebut.

‘’Modus operandi dilakukan tersangka dengan cara melakukan transaksi fiktif,’’ jelas Dede.

Baca Juga: Waspada! Lagi-Lagi Muncul Aksi Penipuan Atasnamakan Sekda Kota Surabaya

Dalam menjalankan aksinya, kata Dede, AS melakukan transaksi secara tidak sah dari pos biaya yang seharusnya dipergunakan untuk kebutuhan pemeliharaan barang lain-lain dan pemeliharaan inventaris kantor bank. Untuk melancarkan aksi, sambung dia, tersangka menggunakan akun milik orang lain tanpa sepengetahuan pemilik.

Cilegon dalam

‘’Perbuatan transaksi fiktif dilakukan dari Mei sampai September dengan nilai transaksi pengeluaran yang bervariasi hingga total Rp 2,8 miliar,’’ sebutnya.

Dede mengatakan, tersangka ditahan sementara di Lapas Kelas I Madiun terhitung 23 Oktober hingga 11 November mendatang. Hal itu dilakukan jaksa untuk mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti hingga perkara selesai.

Baca Juga: Keterangan Ahli Pidana dan Perdata, Perbuatan Herman Tidak Melawan Hukum

‘’Tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dilakukan penahanan. Tersangka dinyatakan sehat,’’ ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, tersangka AS dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang 31/1999 tentang tindak pidana korupsi. Pun, terancam hukuman selama 20 tahun penjara. ‘’Ditanya ada kemungkinan tersangka lain, biarkan alat bukti yang berbicara,’’ pungkas Dede. adi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru