MADIUN-SURABAYA (Realita) – Kasus transaksi fiktif dengan kerugian sekitar Rp 2,8 miliar yang melibatkan karyawan salah satu bank di Kota Madiun akhirnya masuk ke meja persidangan.
Kamis (5/12/2024) terdakwa Ahmad Septian Hardianto (ASH) menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Madiun.
Baca Juga: Divonis Mati karena Korupsi Rp 200 Triliun, Truong My Lan Pakai Modus Pinjaman Bank Fiktif
Tim JPU yang di ketuai Arfan Halim mengatakan, terdakwa ASH beraksi dengan melakukan transaksi secara tidak sah dari pos biaya yang seharusnya dipergunakan untuk kebutuhan pemeliharaan barang lain-lain dan pemeliharaan inventaris kantor bank.
Baca Juga: Kejari Batu Bongkar Kasus Dugaan Korupsi KUR Fiktif di BRI Cabang Batu
Selama melancarkan aksinya, terdakwa menggunakan akun milik orang lain tanpa sepengetahuan pemilik. Adapun perbuatan transaksi fiktif dilakukan terdakwa sejak Mei sampai September 2024 dengan nilai transaksi pengeluaran yang bervariasi hingga total Rp 2,8 miliar.
Kasi Intelijen Kejari Kota Madiun, Dicky Andi Firmansyah mengatakan, ASH didakwa pasal berlapis. Meliputi pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Tipikor jo pasal 64 ayat (1) KUHP subsidiair pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor.
Baca Juga: Berkas Perkara Kredit Fiktif Bank BPD Jatim ke PT Semesta Eltrido Pura Dinyatakan P21
’’Untuk sidang selanjutnya digelar pada 12 Desember dengan agenda pemeriksaan saksi oleh JPU,’’ terangnya. adi
Editor : Redaksi