MADIUN (Realita) – Libur Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 dan cuti bersama telah ditetapkan pemerintah mulai 19-25 April 2023. Namun libur tersebut tidak membuat pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Madiun terhenti. Masyarakat tetap bisa mengurus dokumen kependudukan dihari libur tersebut.
Kepala Dispendukcapil Kota Madiun, Agus Triono mengatakan, program layanan dihari libur ini diberi nama “Anti Prei”. Petugas tetap disiagakan di Kantor Dispendukcapil yang ada di jalan Dr. Soetomo. Pun, segala bentuk kepengurusan dokumen, baik perekaman e-KTP hingga dokumen kependudukan lainnya tetap dilayani.
Baca juga: Mudik dan Imajinasi Keseimbangan Orang Rantau
“Pada tanggal 19 April sampai 25 April pada saat libur lebaran dan cuti bersama, kita melaksanakan pelayanan anti prei. Pelayanan saat libur lebaran dan cuti bersama tidak libur yang dilakukan di Kantor Dispendukcapil,” katanya, Rabu (12/4/2023).
Layanan ini, dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB setiap harinya. Agus sengaja membuka layanan selama libur lebaran dan cuti bersama agar dapat dimanfaatkan oleh warga Kota Madiun yang tengah mudik dikampung halaman untuk mengurus segala bentuk dokumen kependudukan.
“Pada saat libur ini kita mengkhususkan kepada warga Kota Madiun yang pulang mudik ke Kota Madiun juga bisa menikmati layanan dokumen kependudukan anti prei ini. Semuanya bisa kita layani yang menyangkut dokumen kependudukan,” ujarnya.
Baca juga: Pemerintah Kota Batu Gelar Sholat Idhul Fitri Bersama Masyarakat di Masjid Brigjen Sorgiyono
Selain offline, pelayanan juga dibuka secara online. Agus menambahkan, dibukanya layanan Anti Prei ini juga sebagai upaya untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat.
Baca juga: Wali Kota Eri Cahyadi Siap Gelar Open House di Rumah Dinas saat Lebaran
“Ini dalam rangka pelayanan yang membahagiakan masyarakat. Sehingga masyarakat bisa sewaktu-waktu mengurus dokumen kependudukan, tanpa mengenal hari libur,” tandasnya.adv/adi
Editor : Redaksi