KOTABARU (Realita) - Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Surat Edaran yang diterbitkan pada tanggal 27 Maret 2023 yang menyatakan Tunjangannya Hari Raya Keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil.
Baca juga: Setelah Sah dan Diambil Sumpahnya, Anggota DPRD Kotabaru Rapat Penyusunan Fraksi
Rabiansyah. S. Sos, salah satu anggota DPRD Kotabaru menegaskan agar perusahaan yang berada di Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan wajib taat terhadap ketentuan ini dan membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum lebaran, ini kewajiban perusahaan, Kamis (13/03/2023)
THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau Karyawan Tetap, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau Karyawan Kontrak, termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Adapun besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.
Baca juga: Peningkatan Infrastruktur, Ekonomi dan Pertanian Jadi Prioritas Utama Suntoro, Politisi PAN
Terkait upah 1 bulan ini, ada kekhususan pengaturan bagi pekerja/buruh dengan perjanjian kerja harian lepas. Bila pekerja mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Adapun bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.
Baca juga: Dua Poin Utama yang Akan Jadi Prioritas bagi Sandri Alfandi. S. Ip. MAP
SE ini tertuang ketentuan perhitungan upah 1 bulan bagi pekerja/buruh dengan upah satuan hasil. Untuk pekerja/buruh ini, perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
"Saya selaku Anggota DPRD Kab.Kotabaru yang lahir dari Buruh tidak ingin mendengar ada saudara-saudara kami kaum buruh yang tidak mendapatkan hak THR yang sudah diatur dalam ketentuan UU. Walau selentingan saya sudah mendengar di perusahaan-perusahaan tambang dan perkebunan kelapa sawit terjadi dan Karyawan takut melaporkan karena takut di-PHK atau Kontrak tidak diperpanjang. Untuk itu saya meminta Karyawan jangan ragu melaporkan masalah THR kepada Disnaker Kab.Kotabaru untuk ditindaklanjuti," pungkasnya.hai
Editor : Redaksi