SUMENEP (Realita)- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep, Jawa Timur akan melakukan investigasi dan penelitian terhadap proses penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dikawasan Pantai Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura. Hal itu menyusul adanya polemik soal status sempadan pantai di Desa Gersik Putih seluas 21 hektar yang dikuasai perseorangan berupa SHM.
Warga mempersoalkan status kepemilikan lahan yang akan dibangun tambak, sebab kawasan tersebut merupakan pantai atau milik negara. Lahan tersebut akan dibangun tambak oleh pemilik sertifikat dan penggarap yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa Gersik Putih, namun ditolak oleh warga karena merupakan lahan pencarian masyarakat dan nelayan mencari ikan serta berdampak buruk terhadap lingkungan.
Baca juga: Pengadilan Negeri Lamongan Pasang Plang Tanah Sengketa di Desa Bakalanpule Tikung
“Kami sudah mendapat informasi itu. Bahkan, ini menjadi atensi Kantor Wilayah BPN Jawa Timur untuk ditelusuri permasalahannya,” kata Kasi Penempatan Hak dan Pendaftaran BPN Sumenep Yudi Hermawan, Kamis (13/4/2023).
BPN akan turun ke lokasi untuk memastikan kawasan tersebut benar-benar pantai atau lahan. Pihaknya juga akan melakukan pengecekan terhadap data dan berkas berkaitan dengan dokumen SHM tersebut untuk mengetahui tahun penerbitan dan berkas-berkas yang berhubungan dengan penguasaan lahan.
“Kami juga belum tahu, tahun terbitnya kapan. Lokasinya dimana, prosesnya bagaimana berkaitan dengan penerbitan SHM karena informasinya ini sudah lama, bertahun-tahun terbitnya,” jelasnya.
Pengecekan lokasi dan penelitian seluruh dokumen merupana standar operasional (SOP) yang harus dilakukan ketika ada permasalahan soal penerbitan SHM.
Baca juga: Lima Terdakwa Dugaan Korupsi BRI Mikro Kota Batu, Diadili di PN Surabaya
“Sebentar lagi, libur lebaran, mungkin setelah lebaran kami ke lokasi. Nanti, perkembangannya kami informasikan,” tuturnya.
Disinggung soal ketentuan penerbitan SHM di kawasan Pantai, Yudi menjelaskan, dalam regulasinya pantai atau tanah negara tidak boleh dikuasai perorangan berupa SHM. Lahan di kawasan tersebut boleh dimohon dengan status hak pakai, bukan SHM dengan batas maksimal 30 tahun.
"Sempadan pantai memang ada yang diperbolehkan disertifikat hak milik, tapi kalau perolehannya dari liter C sebagai bukti kepemilikan turun temurun dengan pertimbangan tertentu,” ujarnya, menjelaskan.
Baca juga: Kalah di Pengadilan, PT. PNM Didenda Rp 50 Juta
Lebih lanjut ia menuturkan, kalau tanah negara hanya hak pakai, tapi ada ketentuan misalnya tidak merubah alih fungsinya dan tidak menutup akses jalan.
“Ketentuan itu tidak boleh diabaikan. Ketentuan itu sudah tidak bisa diganggu gugat,” tegasnya.haz
Editor : Redaksi