Kalah di Pengadilan, PT. PNM Didenda Rp 50 Juta

LAMONGAN (Realita) - Pengadilan Negeri (PN) Lamongan akhirnya mengabulkan gugatan Sugeng (56), warga Desa Selorejo, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan, terhadap PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Lamongan.

Dalam hal ini PT. Permodalan Nasional Madani Ventura Syariah, terkait perkara perdata yang diajukan sekitar bulan Oktober tahun lalu.

Baca Juga: PT GBDS Lunasi Utang Kreditur, Hotel Maxone Dharmahusada Tetap Buka

Putusan tersebut tertuang dengan Nomor : 29/Pdt.G/2023/PN.Lmg, tertanggal 03 April 2024, yang dalam pokok perkaranya menolak eksepsi atau keberatan tergugat dan menerima atau mengabulkan gugatan penggugat dan menyatakan secara hukum bahwa penggugat adalah debitur yang baik dan harus dilindungi.

"Alhamdulillah, gugatan klien kami dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Lamongan," kata Arif Firdaus Ananda, selaku kuasa hukum Sugeng, kepada Realita.co, Sabtu (06/04/2024).

"Bahwa intinya PNM dinyatakan bersalah dan tidak boleh menagih hutang kepada klien kami sampai ada kekuatan hukum tetap. Bahkan Pengadilan juga meminta kepada PNM untuk membayar denda atau ganti rugi kepada klien kami senilai total 50 juta rupiah, " lanjutnya.

Dalam putusan itu Pengadilan Negeri Lamongan juga memerintahkan kepada PT. PNM untuk menyerahkan Surat Perjanjian Kredit (SPK) nomor 133 kepada Sugeng selaku penggugat dan debitur, paling lambat 30 hari sejak putusan tersebut dikeluarkan.

"Ini belum selesai. Karena kita masih tunggu PT. PNM menindaklanjuti hasil putusan pengadilan tersebut, " tandas pengacara muda asal Kabupaten Gresik itu.

Baca Juga: Perkara King Finder Wong, Hakim Geram, Notaris Dedi Wijaya Batalkan Akta Wasiat Melalui Notaris Lain

Seperti diketahui, Sugeng (45), warga Desa Selorejo, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan, sempat gigit jari. Pasalnya, 2 bidang tanah seluas 1023 M2 dan 378 M2 beserta bangunan miliknya, disita dan dilelang oleh Lembaga Keuangan Milik Negara yakni PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) Ventura Syariah.

Penyitaan berawal saat Sugeng selaku debitur ingin meminta salinan kontrak sebagai keabsahan perjanjian atas pinjaman modal usaha kepada PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) Ventura Syariah. Namun permohonan tidak mendapatkan respon, sehingga Sugeng didampingi kuasa hukumnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Lamongan.

Menurut Abdul Hafid, salah satu tim Kuasa Hukum Sugeng, hingga diajukan surat permohonan salinan tersebut, kliennya tidak memiliki tunggakan atau keterlambatan pembayaran angsuran atas pinjamannya kepada PT. PNM.

"Tapi penyitaan dilakukan saat proses gugatan, dengan alasan ada keterlambatan cicilan selama 1 bulan. Padahal kan jelas bahwa selama masih dalam perkara di pengadilan, seluruh kegiatan pembayaran diberhentikan. Tapi ini malah dijadikan dasar menyita. Bahkan saat mediasi, kepala cabang (PT. PNM) Lamongan diundang dan dipanggil secara patut oleh Pengadilan Negeri. Namun tidak datang dalam mediasi, " kata Abdul Hafid, Jum'at (19/01).

Baca Juga: Praperadilan SP3 Kasus Keterangan Palsu Ditolak, Lie David Linardi Akan Lakukan Upaya Hukum

Saat ditanya soal waktu penyitaan asset kliennya tersebut, Hafid mengatakan setelah keluar Surat Peringatan (SP)-1. "Dalam surat itu memberikan waktu kepada klien kami, agar membayar keterlambatan angsuran tersebut sebesar Rp. 11.285.720,-, dengan batas waktu sampai tanggal 08 Oktober 2023. Kemudian disampaikan bilamana dalam kurun waktu tersebut klien kami tidak melakukan pembayaran, maka akan dilakukan eksekusi atau lelang anggunan tanah dan bangunan sebagai asset yang diberikan kepada PT. PNM Ventura Syari'ah," jelasnya.

Setelah melewati batas waktu tersebut, pada tanggal 6 November 2023 datang beberapa orang menggunakan 3 mobil yang mengaku dari PT. PNM. "Mereka datang dan masuk pekarangan tanpa ijin serta langsung memasang plakat dan mencoret dinding rumah yang bertuliskan 'Tanah dan Bangunan ini Dijual oleh PT. PNM Cabang Lamongan'. Padahal persoalan ini masih proses di Pengadilan. Mestinya kalau memang dianggap ada tunggakan, kan dalam bukti pencairan masih ada 1 cadangan dana cicilan sebesar Rp. 10.845.719,-, " imbuhnya.

Disebutkan nilai pinjaman Sugeng yakni masing-masing 300 juta rupiah dengan 2 anggunan SHM atas nama sendiri, dengan nomor kontrak 019/PNMVS-SBY/TTP/XII/2021 yang terealisasi sekitar bulan Desember 2021, namun hanya menerima 275 juta rupiah dengan cicilan sebesar Rp. 10.845.719,- per bulan. Kemudian pinjaman dengan nomor kontrak 128/ULM-NGMB/PJ-TTP/VII/22 terealisasi sekitar bulan Juli 2022, namun hanya menerima Rp. 176.959.796,- dengan cicilan Rp. 12.083.350 per bulan.Def

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Penderita Diabetes, Hindari Sayuran Ini!

 JAKARTA- Dikutip dari laman Live Science, sebuah tinjauan dalam Jurnal Nutrition menemukan bahwa diet rendah karbohidrat amat cocok bagi penderita …