JAKARTA (Realita) - Kepolisian Daerah (Polda) Metrojaya berhasil menelusuri barang telarang jenis Sabu seberat 1.129 ton yang disinyalir berasal dari jaringan Timur Tengah.
Baca juga: Arek Ngagel Tirto Edarkan Sabu 11 Gram Dibekuk Polisi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan sabu seberat 1,129 ton itu disita dari empat lokasi berbeda. Rinciannya; 339 kilogram di Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, 511 kilogram di Ruko Pasar Modern Bekasi Town Square, Jawa Barat, 50 kilogram di Apartemen Basura, Jakarta Timur, dan 175 kilogram di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.
"Dari hasil pendalaman barang barang ini berasal dari Timur Tengah dan Afrika," kata Listyo saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/06).
Baca juga: Perkara Narkotika Ahmad Fauzi, Berkas Terpisah Rustam dan Sahuri Patut Dipertanyakan
Sedangkan barang telarang tersebut didapat dari tujuh tersangka, lima tersangka merupakan warga Negara Indonesia berinisial NR, AH, HS, NB, dan EK. Sedangkan dua lainnya merupakan warga negara Nigeria berinsial CSN dan UCR.
"Mereka bekerjasama dengan warga negara baik Indonesia maupun asing yang menjadi narapida Lapas di Cilegon," ungkapnya.
Baca juga: Heboh, Satu Keluarga Diculik dan Disekap di Medan Minta Tebus Rp500 Juta
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 144 Ayat 2 Subsider Pasal 115 Ayat 2 lebih Subsider Pasal 112 Ayat 2 Pasal 132 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam hukuman maksimal pidana mati. hrd
Editor : Redaksi