Lagi-Lagi Bapenda Surabaya Bungkam soal Kedatangan Manajer Ayam Goreng Ny. Suharti, Empat Pertanyaan Tak Dijawab

SURABAYA – Polemik kewajiban pajak Ayam Goreng Ny. Suharti di Kota Surabaya kembali mengemuka. Kedatangan manajemen restoran tersebut ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya justru menyisakan sejumlah pertanyaan yang hingga kini belum terjawab.

Kepala Sub Bidang Penagihan dan Pengurangan Pajak Bapenda Kota Surabaya, Ertina Mardhayanti Puspaningrum saat dikonfirmasi pada Rabu (5/8/2026), terkait kedatangan Manajer Operasional Ayam Goreng Ny Suharti belum memberikan respon atas sejumlah pertanyaan yang diajukan.

Padahal, persoalan tersebut menyangkut kewajiban pajak daerah yang pada akhirnya berkaitan dengan penerimaan pendapatan Pemerintah Kota Surabaya.

Ada sedikitnya empat pertanyaan penting yang diajukan kepada Bapenda Surabaya.

Pertama, mengenai tujuan utama kedatangan Manajer Operasional Ayam Goreng Ny. Suharti ke Bapenda. Apakah pertemuan tersebut merupakan agenda klarifikasi, pemeriksaan, konsultasi, atau pembahasan mengenai kewajiban pajak restoran.

Kedua, Bapenda juga dimintai penjelasan mengenai kedatangan pihak Ayam Goreng Ny. Suharti ke kantor Bapenda beberapa hari sebelumnya.

Ketiga, Bapenda ditanya apakah dalam proses pemeriksaan atau klarifikasi telah ditemukan adanya ketidaksesuaian antara omzet, laporan transaksi, dan pajak yang telah dibayarkan oleh Ayam Goreng Ny. Suharti.

Jika memang terdapat perbedaan data, Bapenda juga diminta menjelaskan bentuk ketidaksesuaian tersebut serta langkah apa yang akan dilakukan.

Apakah terdapat konsekuensi administratif atau sanksi apabila nantinya hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kewajiban pajak yang belum dipenuhi.

Keempat, Bapenda juga dimintai penjelasan terkait informasi mengenai kemungkinan akan dilakukannya inspeksi mendadak (sidak) terhadap restoran tersebut.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, empat pertanyaan tersebut belum mendapatkan jawaban dari Kepala Sub Bidang Penagihan dan Pengurangan Pajak Bapenda Kota Surabaya Ertina Mardhayanti Puspaningrum.

Diamnya pejabat yang menangani penagihan dan pengurangan pajak tersebut menjadi pertanyaan tersendiri. Sebab, persoalan pajak daerah bukan semata-mata hubungan antara pemerintah daerah dan wajib pajak, melainkan berkaitan langsung dengan sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik. tyan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru