Operasi Berantas Jaya 2026, Polda Metro Sita 428 Motor, 21 Mobil, Hingga 11 Pucuk Senjata Api

JAKARTA (Realita)- Jajaran Polda Metro Jaya berhasil memukul mundur para pelaku pencurian kendaraan bermotor. 

Selama 2 pekan Operasi Berantas Jaya 2026 yang digelar 4–18 Juli 2026, polisi mengungkap 769 kasus curanmor dan mengamankan `729 tersangka.

Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol. Dekananto Eko Purwono merinci para tersangka terdiri dari pelaku baru dan residivis.

Mereka beraksi dengan berbagai modus. Mulai dari menggunakan kunci T, kunci palsu, hingga perampasan kendaraan atau begal. Dalam sejumlah pengungkapan, petugas bahkan menyita senjata api milik pelaku.

"Dalam Operasi Berantas Jaya 2026, Polda Metro Jaya bersama jajaran berhasil mengungkap 769 kasus curanmor dan mengamankan 729 tersangka," kata Dekananto dalam jumpa persnya di Polda Metro Jaya, Jumat (31/7/2026).

Dari hasil operasi, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar:  
- *428 unit sepeda motor*  
- *21 unit mobil*  
- *11 pucuk senjata api*  
- *12 pucuk air gun*  
- *27 senjata tajam*  
- *119 kunci T*  
- *150 unit telepon genggam*  
- *Uang tunai Rp10.763.000*

Seluruh barang bukti kini diproses untuk penyidikan. Barang yang merupakan milik korban akan dikembalikan sesuai ketentuan.

Dekananto menegaskan, masyarakat yang merasa kendaraannya disita dapat mengajukan pengambilan dengan menunjukkan BPKB`l sebagai bukti kepemilikan yang sah. 

"Seluruh proses pengembalian kendaraan tidak dipungut biaya apa pun," tegasnya.

Keberhasilan ini disebut Dekananto sebagai hasil kerja keras Polda Metro Jaya yang didukung TNI, Pemprov DKI Jakarta, dan seluruh pemangku kepentingan.

Dukungan Gubernur DKI Jakarta serta Pangdam Jaya dinilai memperkuat upaya patroli pencegahan. Hasilnya, situasi kamtibmas di Jakarta saat ini relatif kondusif dan angka kejahatan jalanan termasuk curanmor serta begal dapat ditekan.

Polda Metro Jaya mengimbau warga meningkatkan kewaspadaan. Gunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan.

Masyarakat juga diminta segera melapor jika melihat tindak pidana atau aktivitas mencurigakan melalui layanan 110 yang beroperasi 24 jam.

"Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat oleh jajaran Polda Metro Jaya," tutup Dekananto.(Ang)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru