BATU (Realita)- Pemerintah Kota Batu dan Kejaksaan Negeri Batu, melaksanakan penandatanganan dua perjanjian kerjasama (PKS). Di antaranya tentang penanganan permasalahan hukum, mengenai pengawasan dan pembinaan perparkiran di tepi jalan umum dengan Dinas Perhubungan.
Berikutnya tentang penanganan permasalahan hukum mengenai penyelenggaraan prasarana, sarana dan utilitas, dengan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DKPP). Kegiatan ini bertempat di Balaikota Among Tani, Senin (14/6/2021)
Baca juga: Aset Wisata di Kota Surabaya Dinilai DPRD Belum Tergarap Maksimal
Pada kesempatan ini, Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko menjelaskan perjanjian kerjasama ini penting agar ASN ketika melaksanakan tugas dengan baik. katanya
"Ketika bekerjasama dengan APH (Aparat Penegak Hukum), maka ketika bekerja akan merasa aman, nyaman, dan bisa bekerja dengan baik," ungkap Wali Kota.
Sementara itu, Kajari Batu juga menyatakan pihaknya siap mendampingi khususnya dalam bidang hukum dan tata usaha negara.
Baca juga: Dinkes Kota Batu Penyakit TBC Jadi Perhatian Serius di HKN ke-61
"Ada OPD yang menjalankan kegiatan dilapangan, supaya jalannya on the track, maka bisa meminta pendampingan khususnya dalam bidang hukum dan tata usaha negara," jelas Kajari.
Kajari juga menekankan pihaknya tidak hanya menindak, namun bertugas untuk mencegah agar tidak terjadi permasalahan hukum.
"Penegakan hukum tidak semata menindak orang, termasuk mencegah agar orang tidak terkena hukum," pungkas Kajari.
Baca juga: Wali Kota Batu dan Kajari Batu Teken Kerja Sama Pidana Kerja Sosial
Selanjutnya pada kegiatan ini, Pemkot Batu memberikan piagam penghargaan kepada Kejari Batu, atas prestasinya kinerjanya yang baik di bidang perdata dan tata usaha negara.
Dihadiri oleh Wakil Wali Kota Ir H Punjul Santoso, Kepala OPD beserta pejabat struktural dan jajaran Kejaksaan Negeri Kota Batu.ton
Editor : Redaksi