Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Didakwa Terima Suap 20 Ribu Dollar

realita.co
Gazalva Saleh. Foto: Tom

BANDUNG - Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menghadapi sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Gazalba didakwa menerima uang senilai 20 ribu Dollar Singapura (SGD) untuk mengurus kasasi pidana KSP Intidana.

Sidang yang digelar di PN Bandung, Rabu (3/5/2023), dipimpin Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua PN Bandung Yoserizal. Sementara terdakwa Gazalba mengikuti persidangan secara daring di Rutan KPK.

Baca juga: Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis Bebas, KPK Kasasi

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Amir Nurdianto menyebut Gazalba telah menerima uang senilai SGD 20 ribu. Uang tersebut awalnya berjumlah SGD 110 ribu yang diberikan pengacara Yosef Parera melalui perantara para PNS MA mulai dari Desy Yustria, Nurmanto Akmal, asisten Gazalba Saleh, Prasetio Nugroho dan Redhy Novarisza.

"Terdakwa telah melakukan perbuatan menerima hadiah atau janji yaitu hadiah berupa uang 110 ribu Dolar Singapura dari Heryanto Tanaka melalui Yosep Parera dan Eko Suparno. Padahal diketahui dan patut diduga bahwa hadiah itu diberikan Untuk mempengaruhi putusan perkara yang dibebankan kepadanya untuk diadili," kata Amir saat membacakan dakwaan di PN Bandung, Rabu (3/5/2023).

Perkara ini bermula saat PN Semarang membebaskan Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman atas laporan dari salah satu deposannya yaitu Heryanto Tanaka. Heryanto saat itu melaporkan Budiman karena KSP Intidana mengalami pailit dan tidak bisa mencairkan uangnya.

Heryanto yang menanamkan investasi dalam bentuk simpanan sebesar Rp 45 miliar di KSP Intidana kemudian merasa dirugikan dengan putusan PN Semarang. Ia menginginkan Budiman bisa dipenjara.

Heryanto lalu meminta bantuan ke pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas perkara tersebut. Yosep lalu meminta bantuan ke PNS MA, Desy Yustria, supaya bisa membantu mengurus sekaligus mempercepat proses pengajuan kasasinya itu.

Yosep Parera juga menjanjikan ke Desy akan menyiapkan uang senilai Rp 1,15 miliar untuk memperlancar perkara kasasi ini. Singkatnya, dengan bantuan Desy dan PNS MA lainnya, Gazalba Saleh didapuk menjadi salah satu majelis hakim yang mengurus kasasi tersebut.

Baca juga: Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis Bebas

Perkara kasasi ini selanjutnya teregistrasi di MA pada Februari 2022. Kemudian pada April 2022, perkara ini sudah diputus majelis hakim yang salah satunya diisi Gazalba Saleh. Saat itu, Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman diputus MA bersalah dan dihukum pidana selama 5 tahun penjara.

"Kasasi memutuskan Budiman bersalah dan dijatuhi pidana selama 5 tahun penjara," ujar Amir

Setelah perkara kasasi ini diputus, Yosep Parera menyiapkan uang SGD 200 ribu yang telah ia janjikan. Namun Amir membeberkan, Yosep hanya menyerahkan uang SGD 110 ribu kepada Desy melalui Eko Suparno. Sisanya sebesar SGD 90 ribu, kata Amir, dipakai Yosep untuk kebutuhan uang operasionalnya.

Desy yang sudah menerima uang SGD 110 ribu itu lalu menghubungi PNS MA lain Nurmanto Akmal. Desy disebut menerima SGD 10 ribu setelah membantu mengurus perkara ini, sedangkan sisanya lalu dibawa oleh Nurmanto.

Baca juga: Pengamat Sebut Ditolaknya Praperadilan Gazalba Jadi Bukti MA Konsisten Berbenah

Melalui tangan Nurmanto Akmal, uang itu lalu dibagi-bagikan ke PNS MA lainnya seperti Prasetio Nugroho dan Redhy Novarisza. Sampai akhirnya, Gazalba Saleh kecipratan uang SGD 20 ribu yang diduga KPK untuk mempengaruhi putusan kasasi pidana Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.

"Prosesnya ini yang telah kita uraikan di dakwaan melalui berapa orang sebelum sampai ke terdakwa Gazalba, yaitu melalui Desy, melalui Nurmanto, Prasetio Nugroho dan Redhy Novarisza. Nanti semua pihak-pihak itu kita hadirkan sebagai saksi," tutur Amir usai persidangan.

Gazalba pun didakwa melanggar Pasal 12 huruf c jo pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan pertama.

Serta Pasal 11 jo pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.ik

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru