JAKARTA- Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menanggapi vonis bebas majelis hakim terhadap Gazalba Saleh. KPK, kata Ali, segera mengajukan kasasi melawan vonis tersebut.
"KPK secara prinsip menghargai setiap putusan majelis hakim. Namun demikian kami sangat yakin dengan alat bukti yang KPK miliki, sehingga kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," kata Ali Fikri saat dihubungi, Selasa (1/8).
Baca Juga: Eksepsi Diterima, Hakim Perintahkan KPK Bebaskan Gazalba Saleh
Ali mengatakan vonis tersebut tidak mempengaruhi penyidikan yang telah dilakukan KPK terhadap Gazalba Saleh. Ali mengatakan Gazalba Saleh segera dibawa ke meja persidangan dalam dugaan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
Baca Juga: Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta
"KPK juga segera lanjutkan proses penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU atas nama tersangka GS dimaksud hingga membawanya pada proses persidangan," ucap Ali.
Selain itu, Ali menilai penanganan skandal suap di MA tidak sebatas pada dugaan kasus korupsi yang terjadi. Kasus itu, kata Ali, juga ditangani KPK sebagai upaya menjaga marwah peradilan dari praktik transaksi perkara.
Baca Juga: Baru 4 Bulan Bebas, Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Ditahan KPK lagi
"Penanganan perkara ini pada hakikatnya tidak semata penegakan hukum tindak pidana korupsi saja. Namun juga sebagai upaya menjaga marwah institusi peradilan agar tidak terjadi praktik lancung korupsi, salah satunya melalui modus jual-beli perkara," tutur Ali.ik
Editor : Redaksi